Kemenag Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa Keagamaan Terdampak Corona
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Kebijakan ini diberlakukan atas pertimbangan untuk mengurangi beban orang tua mahasiswa yang terdampak pandemi virus corona.
Plt.Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan tersebut dirilis seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020. Perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional dikhawatirkan mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, sehingga berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.
“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” kata Kamaruddin dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Selasa (16/6).
(Baca: Bolong Bansos Pemerintah di Kelas Menengah Bawah)
Adapun keringanan biaya UKT bagi mahasiswa akan diterapkan tiga skema yakni pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Keringanan tersebut, dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti atau keterangan yang sah terkait status orang tua.
Adapun status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan. Untuk permohonan keringanan UKT dapat diajukan melalui sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).