Permentan ISPO Sawit Ditargetkan Rampung Akhir Agustus
Pemerintah tengah merancangan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tersebut ditargetkan rampung akhir Agustus ini.
"Rancangan Permentan tentang prinsip dan kriteria new ISPO mudah-mudahan akhir Agustus selesai," kata Deputi Pertanian dan Kehutanan Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud dalam webinar Menguatkan Pengelolaan Kebun Sawit Berkelanjutan, Selasa (25/8).
Menurutnya, turunan Perpres 44/2020 bertujuan untuk memperbaiki tata kelola Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan membuka ruang partisipasi pemangku kepentingan, meningkatkan akuntabilitas, dan transparansi. Aturan tersebut juga berfungsi untuk menata ulang kelembagaan Komisi ISPO dari sisi keanggotaan, tugas, dan fungsinya.
Adanya aturan ini juga untuk menyempurnakan standar dan persyaratan sertifikasi ISPO, meningkatkan perhatian pada masalah deforestasi, konversi lahan gambut, dan emisi gas rumah kaca. Berikutnya, membangun mekanisme pemantauan yang lebih kredibel.
"Dalam Perpres ISPO juga memuat prinsip kebertelurusan," ujar dia.
Kementerian Pertanian (Kementan) sebelumnya menyebutkan, Permentan tersebut akan mengatur kewajiban perusahaan perkebunan dan pekebun untuk memiliki sertifikasi ISPO paling lambat lima tahun sejak Perpres diundangkan, yaitu pada 2025.
"Kami persiapkan Peraturan Menteri Pertanian untuk tindak lanjuti Perpres 44 2020," kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono.
Syarat ISPO
Permentan ini akan mencakup pengaturan lembaga sertifikasi ISPO, syarat dan tata cara sertifikasi ISPO, prinsip dan kriteria ISPO, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta sanksi administrasi.
Secara rinci, prinsip dan kriteria perkebunan kelapa sawit berkelanjutan untuk perusahaan meliputi kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan, penerapan praktek perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati.
Kemudian, tanggung jawab terhadap pekerja, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penerapan transparansi, dan peningkatan usaha berkelanjutan.
Sementara prinsip dan kriteria pekebun kelapa sawit berkelanjutan bagi pekebun meliputi kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan, penerapan praktek perkebunan yang baik, serta pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati. Selain itu, penerapan transparansi dan peningkatan usaha berkelanjutan.
Kasdi mengatakan, Permentan juga akan mewajibkan sertifikasi ISPO bagi perusahaan perkebunan dan pekebun. Beleid ini akan mengatur pula prinsip dan kriteria pekebun, sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi, dan skema sertifikasi untuk RL ISPO mengacu Undang-Undang Penilaian Kesesuaian.
Selain itu, pemerintah juga rencananya ingin membentuk kelembagaan ISPO yang terdiri dari Dewan Pengarah yang diketuai oleh Kemenko dan Komite ISPO diketuai oleh Menteri Pertanian. Selain itu, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian terkait pengaturan keberlanjutan di pabrik kelapa sawit hingga produk hilir.
Berdasarkan data Sekretariat ISPO hingga 10 Maret 2020, lahan sawit yang sudah mendapatkan sertifikasi mencapai 5,45 juta hektare atau 33,27% dari total areal sawit. Jumlah sertifikat ISPO yang sudah diterbitkan mencapai 621 terdiri dari 607 perusahaan, 10 koperasi swadaya, dan 4 Koperasi Unit Desa plasma.