KLHK Percepat Izin Lingkungan, Permohonan Naik 16 Kali Lipat
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat jumlah permohonan persetujuan lingkungan naik 16 kali lipat dalam rentang waktu enam tahun terakhir. Hal itu membuat proses penyelesaian perizinan lingkungan di KLHK tersendat.
Berdasarkan data KLHK, jumlah permohonan persetujuan lingkungan pada 2018 tercatat hanya ada 100 permohonan. Kemudian angka itu meningkat menjadi 103 permohonan pada 2019 dan sebanyak 108 permohonan pada 2020.
Jumlah permohonan persetujuan lingkungan meningkatkan tajam mulai 2021 yang tercatat ada 356 permohonan. Sementara jumlah permohonan pada 2022 mencapai 1.399 permohonan dan kembali tumbuh menjadi 1.607 permohonan per 1 November 2023.
Permohonan yang meningkat signifikan itu membebani waktu penyelesaian permohonan persetujuan lingkungan. Hal ini terbukti pada review yang dilakukan pada awal Desember 2022, dimana hanya terdapat 403 permohonan persetujuan lingkungan yang dapat diselesaikan dari 1.399 permohonan.
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan KLHK telah menerbitkan tiga surat keputusan dalam upaya percepatan proses pengurusan persetujuan lingkungan pada 27 Desember 2022.
"Untuk memenuhi tujuan UU Cipta Kerja sebagai kebijakan pemerintah dalam pelayanan perizinan berusaha dan penciptaan lapangan kerja perlu disusun strategi percepatan layanan persetujuan lingkungan dengan tetap memastikan tercapainya tujuan perlindungan lingkungan hidup yang lebih sistematis dan sesuai kaidah kajian ilmiah," kata Siti dikutip dari Antara, Kamis (23/11).
Ketiga surat keputusan itu untuk menetapkan penugasan proses persetujuan lingkungan terhadap penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan, yang merupakan kewenangan Menteri LHK, kepada instansi lingkungan hidup daerah atau Komisi Penilai Amdal daerah.
Komisi Penilai Amdal daerah tersebut mendapatkan penugasan dengan membentuk satuan tugas yang melibatkan internal KLHK dan pihak eksternal, seperti Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL).
Lebih lanjut Menteri Siti menyampaikan bahwa permohonan yang belum selesai diproses itu perlu ada peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia.
Petugas tersebut melakukan proses pemeriksaan, simplikasi uji administrasi menjadi satu tahap, peningkatan proses kualitas permohonan yang diajukan pelaku usaha, dan memastikan proses layanan sesuai dengan service level agreement.