Pemerintah Harus Berikan Sanksi pada Perusahaan Pelaku Greenwashing

Nadya Zahira
24 November 2023, 18:52
Aktivis melakukan aksi damai menolak bisnis energi kotor batubara di Patra Kuningan, Jakarta, Senin (26/4/2021). Aksi damai tersebut merupakan upaya menghentikan penggunaan energi kotor dan mendesak investor serta lembaga jasa keuangan berhenti mendukung
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Aktivis melakukan aksi damai menolak bisnis energi kotor batubara di Patra Kuningan, Jakarta, Senin (26/4/2021). Aksi damai tersebut merupakan upaya menghentikan penggunaan energi kotor dan mendesak investor serta lembaga jasa keuangan berhenti mendukung lini bisnis energi kotor batubara dan tidak terbuai dengan rencana Green Initiatives Adaro Energy yang terkesan sebagai upaya Greenwashing.

Pemerintah seharusnya menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang menerapkan greenwashing. Jika dibiarkan, praktik greenwashing bisa menghambat Indonesia sulit mencapai target net zero emission

Mengutip dari Encyclopedia of Corporate Social Responsibility, greenwashing merupakan praktik promosi palsu tentang organisasi yang menjaga lingkungan. Greenwashing juga bisa dalam bentuk alokasi dana besar untuk mencitrakan sebagai organisasi “hijau” ketimbang untuk aksi ramah lingkungan yang sebenarnya.

 Analis Energi Institute of Energy Ecomics and Financial Analysis, Putra Adhiguna, mengatakan saat ini belum ada hukuman atau penalty kepada perusahaan yang terbukti melakukan praktik greenwashing. Padahal di beberapa negara seperti Amerika Serikat sudah menetapkan penalty bagi perusahaan yang melakukan praktik greenwashing.

“Seharusnya ke depannya sudah menuju ke sana. Karena tanpa adanya action penalty terhadap perusahan-perusahaan yang mengaku mereka hijau padahal tidak, membuat Indonesia susah untuk mencapai target emisi nol bersih pada 2060,” kata dia di Jakarta, Jumat (24/11).

Harus Berbasis Sains

Putra mengatakan, pemerintah harus  memperhatikan kualitas laporan yang jelas dan tidak ambigu dari korporasi yang mengakui bahwa usaha mereka berkelanjutan atau hijau. 

"Jadi maksudnya, ambigu misalnya ketika mereka bilang bahwa produk mereka hijau, tapi tidak memiliki data reporting yang jelas,” ujar Putra saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (24/11). 

Menurut dia, Suatu perusahaan harus membuktikan dengan data dan memenuhi syarat tertentu jika menyatakan usahanya hijau.

“Jadi hal itu harus diperhatikan, karena berkaitan dengan ini, sudah ada standar-standar yang sudah diterapkan untuk bisa menjadi perusahaan hijau,” kata dia

Selain itu, dia mengatakan, pemerintah juga harus melakukan pengecekan apakah perusahaan yang mengaku usahanya hijau berbasis pada sains. Jika tidak, maka hal tersebut termasuk ke dalam praktik greenwashing.

“Jadi intinya menunjukan apapun yang dinyatakan oleh perusahaan tersebut berbasis sains yang kuat,” kata dia. 

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan saat ini tujuan net zero emission pada perusahaan atau bisnis tidak bersifat mandatory tapi merupakan aksi sukarela. Perusahaan menetapkan target penurunan emisi, netral karbon dan lain sebagainya itu sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dan juga untuk meningkatkan “citra” mereka.

“Tak hanya itu, juga untuk memperkuat “brand” mereka atas konsumen produk barang dan jasa mereka,” kata Fabby. 

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...