Pakar Bahas Perlindungan Hiu Belimbing yang Terancam Punah

Hari Widowati
21 Mei 2024, 18:13
Bayi hiu belimbing (Stegostoma tigrinum) bernama Charlie makan di Penakaran Hiu Belimbing di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (30/11/2022).
ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/hp.
Bayi hiu belimbing (Stegostoma tigrinum) bernama Charlie makan di Penakaran Hiu Belimbing di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (30/11/2022).
Button AI Summarize

International Union for Conservation of Nature (IUCN) mencatat tingkat eksploitasi terhadap hiu belimbing semakin tinggi. Pemerintah berkolaborasi dengan para akademisi, lembaga penelitian, dan organisasi lingkungan untuk membahas status perlindungan hiu belimbing di perairan Indonesia.

IUCN memasukkan hiu belimbing (stegostoma tigrinum) ke dalam daftar merah spesies yang terancam punah (endangered). Di Indonesia, hiu belimbing dapat ditemukan pada hampir seluruh perairan dangkal berpasir, mulai dari Aceh hingga Papua.

Victor Gustaf Manopo, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan 118 kawasan konservasi. Sebanyak 28 kawasan dengan luas 5,75 hektare (ha) di antaranya merupakan kawasan konservasi dengan hiu dan pari sebagai jenis ikan target konservasinya.

"Dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut menargetkan 20 jenis ikan prioritas pada periode 2020-2024 untuk dilakukan upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan berkelanjutan," kata Victor dalam pembukaan Simposium Hiu dan Pari 2024, di Jakarta, pada Selasa (21/5).

Simposium yang diselenggarakan tiga tahun sekali ini menjadi agenda penting untuk mendukung misi ekonomi biru Indonesia. "Hasil penelitian kritis hiu dan pari dapat direkomendasikan sebagai wilayah-wilayah target perluasan kawasan konservasi laut yang menjadi salah satu agenda prioritas untuk ekonomi biru," kata Victor.

Fitri Hasibuan, Senior Program Director Konservasi Indonesia, menilai simposium ini sangat diperlukan mengingat situasi konservasi yang rentan terhadap banyaknya spesius hiu dan pari. Ia menyebut pengelolaan yang adaptif dan berbasis ilmu pengetahuan hanya dapat diwujudkan melalui penyebaran data dan informasi terkini.

"Penilaian IUCN baru-baru ini menyoroti tren hilangnya keanekaragaman hayati laut yang mengkhawatirkan, khususnya di kelas Chondrichthyes, yang mencakup hiu, pari, dan chimaera, yang umumnya dikenal sebagai elasmobranch," tuturnya.

Jumlah spesies rentan yang terancam punah meningkat dari 24% pada 2014 menjadi 32,6% pada 2021. Penangkapan ikan yang berlebihan merupakan risiko besar yang berdampak pada semua spesies yang terancam punah dan menimbulkan bahaya terbesar bagi lebih dari dua pertiga spesies yang ada saat ini.

Selain itu, hilangnya habitat, perubahan iklim, dan polusi memperburuk situasi konservasi elasmobranch. "Langkah-langkah mendesak seperti pembatasan penangkapan ikan, mitigasi angka kematian, dan menjaga habitat kritis sangat penting untuk mencegah kepunahan lebih lanjut dan menjamin keberlanjutan ekosistem laut," ujar Fitri.

Upaya Perlindungan Hiu Belimbing

Sejumlah pakar dari berbagai instansi, organisasi penelitian, dan akademisi menggelar workshop untuk membahas habitat kritis hiu dan pari, pada Senin (20/5). Dari pertemuan tersebut, mereka menyepakati rumusan dan rekomendasi yang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah Indonesia.

Iqbal Herwata, Focal Species Conservation Senior Manager Konservasi Indonesia, mengatakan rumusan pertama adalah populasi hiu belimbing di Indonesia saat ini dalam keadaan terancam punah. Pasalnya, ancaman utama spesies ini adalah perikanan tangkap yang berlebihan dan habitat yang rusak.

"Rumusan selanjutnya adalah minimnya kajian ilmiah terkait sebaran dan populasi, data tangkapan yang kurang akurat, belum adanya payung hukum yang melindungi spesies ini, sehingga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat nelayan dan pelaku usaha," ujar Iqbal.

Workshop ini menemukan dugaan terjadi kepunahan lokal di beberapa lokasi seperti Bali, Kepulauan Anambas, Teluk Triton, dan Teluk Cendrawasih. Oleh karena itu, mereka akan memberikan rekomendasi ke dalam proposal usulan inisiatif untuk penetapan status perlindungan hiu belimbing di Indonesia.

Di masa depan, Iqbal menilai perlu kajian bio-ekologi, sosial, dan ekonomi, serta budaya mengenai hiu belimbing yang lebih komprehensif. Kajian itu diperlukan untuk memastikan upaya perlindungan habitat dan populasinya dijalankan secara lebih efektif.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...