Gajah Sumatra Mati Diduga Tersengat Kawat Listrik Perkebunan di Aceh

Tia Dwitiani Komalasari
7 Juni 2024, 16:30
Seekor gajah sumatera jantan mati diduga akibat tersengat pagar kawat kejut yang dipasang di area perkebunan jeruk dan lengkeng milik masyarakat Karang Ampar, Aceh Tengah, Jumat (7/6/2024).
(ANTARA/HO/TPFF Karang Ampar)
Seekor gajah sumatera jantan mati diduga akibat tersengat pagar kawat kejut yang dipasang di area perkebunan jeruk dan lengkeng milik masyarakat Karang Ampar, Aceh Tengah, Jumat (7/6/2024).
Button AI Summarize

Tim Pengamanan Flora dan Fauna (TPFF) Aceh Tengah menemukan seekor Gajah Sumatra jantan mati, pada Jumat (7/6). Kematian gajah tersebut diduga akibat tersengat kawat kejut yang dipasang di area perkebunan jeruk dan lengkeng milik masyarakat Karang Ampar, Aceh Tengah.

"Kematian gajah diduga karena tegangan tinggi bekas arus setrum listrik di sekitar lokasi tersebut," kata Ketua TPFF Karang Ampar, Muslim, yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Jumat(7/6).

Muslim mengatakan kematian gajah jantan yang memiliki gading sepanjang 3 sentimeter itu diketahui pertama kali oleh tim TPFF setelah menerima laporan reje (kepala desa) Karang Ampar. Tim TPFF kemudian menuju lokasi dan melaporkan kembali kematian gajah jantan tersebut ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Polsek Karang Ampar, dan Conservation Response Unit (CRU).

"Tadi saya sudah konfirmasi (penemuan kematian gajah) ke BKSDA, polsek, dan CRU Aceh agar ditindaklanjuti," ujarnya.

Ia mengatakan, pagar kejut (power fencing) yang diduga menjadi penyebab kematian gajah ini dipasang mandiri oleh warga setempat. Padahal aparatur desa serta TPFF sudah melarangnya.

"Ternyata ada masyarakat yang membangkang," kata Muslim.

Sementara itu Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata menyatakan pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan. "Iya, sama-sama kita tunggu hasil pengecekan tim lapangan," katanya.

Ujang mengimbau semua stakeholder terkait untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memasang kawat listrik yang mematikan. Namun, hal itu membutuhkan dukungan para pihak untuk memberikan pengetahuan dan pengawasan agar tidak sembarangan memasang kawat listrik.

"Pagar kawat arus listrik itu juga bisa membahayakan masyarakat," kata Ujang.

Untuk diketahui, Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Berdasarkan The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species, Gajah Sumatera berstatus kritis atau terancam punah (critically endangered).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...