Tim Gabungan Tangkap 5 Pemburu Badak Jawa, Sita Senjata Api
Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten menangkap 5 (lima) orang buronan pemburu Badak Jawa di di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Aparat menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata api.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto S Napitu, menegaskan bahwa perburuan satwa liar, pembalakan liar, perambahan dan pengambilan biota laut menjadi ancaman yang serius serta berdampak luas terhadap kerusakan ekosistem dan habitat di Kawasan TNUK.
Upaya pengelolaan dan pelestarian Kawasan TNUK harus dilakukan yaitu melalui strategi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Polda Banten untuk mencari dan menangkap para pelaku kejahatan perburuan satwa yang berhasil melarikan diri pada saat operasi,” kata Rudi dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (13/6).
Operasi gabungan ini merupakan lanjutan dari penangkapan tersangka Sunendi Als Nendi bin Karnadi. Kelima buronan yang berhasil ditangkap yaitu AT, SAH, LEL, SAY, dan IS. Kelimanya merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Dikutip dari siaran pers KLHK, para DPO merupakan jaringan sindikat perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan. Selanjutnya, kelima DPO tersebut diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut.
Operasi tersebut, merupakan pengembangan dari kasus perburuan Badak Jawa yang telah ditangkap sebelumnya yaitu: terpidana Sunendi yang telah mendapat vonis 12 tahun penjara, pidana denda Rp. 100.000.000.- dan subsideer kurungan (2 bulan) oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.
Terpidana tersebut atas dakwaan pidana secara berlapis yaitu kepemilikan senjata api, pencurian kamera trap dan perburuan satwa liar, serta terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Ri Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Target operasi bersama ini melakukan pengejaran para pelaku yang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berkaitan dengan kelompok pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon Sunendi dan Kelompok pemburu yang dipimpin oleh Insial RAH.
Total terdapat 10 orang dalam kelompon Sunendi dan kelompok yang dipimpin oleh inisial RAH masih DPO sebanyak 4 orang’’. Sunendi dan RAH telah menjual cula Badak Jawa kepada tersangka LHKW alias W melalui perantara inisial Y. Kedua pelaku tersebut, saat ini dalam proses penyidikan oleh Polda Banten.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari lima orang yang ditangkap tersebt adalah 3 (tiga) senjata api rakitan, 15 (lima) butir peluru timah, bubuk mesiu, jerat sling baja dan peralatan lainya. Sedangkan barang bukti yang telah disita pada 2023 yang berkaitan dengan terpidana Sunendi antara lain saru senjata api laras panjang beserta 12 butir peluru aktif, satu pucuk senjata api laras pendek rakitan beserta empat peluru aktif , empat pucuk senjata rakitan, delapan bungkus Mesiu Bahan Peledak, dan delapan bagian-bagian satwa yang dilindungi termasuk Badak Jawa.
Selain melakukan penegakan hukum, Tim Operasi Gabungan dan Polda Banten telah menerima penyerahan secara sukarela senjata api rakitan dari masyarakat sebanyak 429 pucuk senpi rakitan tahun 2023.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi, termasuk Badak Jawa merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia. Perburuan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.
"Kami mengapreasi putusan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang telah memvonis 12 tahun penjara terdakwa Sunendi. Putusan ini akan memberikan efek jera dan peringatan terhadap pelaku lainnya,” ungkap Rasio Sani.
Sementara itu, delapan pelaku lainnya masih buron. Rasio Sani mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti untuk menindak pelaku perburuan dan perusakan TN Ujung Kulon. TN Ujung Kulon dan Badak Jawa merupakan kekayaan Bangsa Indonesia yang menjadi perhatian dunia dan harus dilestarikan.
Rasio Ridho Sani menyampaikan juga, data kinerja Penegakan Hukum LHK sejak Tahun 2015 sd. 2024, bahwa telah dilaksanakan sebanyak 504 Operasi TSL, 862 Operasi Perambahan, 767 Operasi Ilegal Logging, P.21 sebanyak 1553, 305 fasilitasi Aparat Penegakan Hukum, gugatan perdata 21 Incracht, 12 upaya hukum perdata dan 6 proses sidang perdata.