Populasi Hiu Paus di Indonesia Diperkirakan 472 Ekor, Tersebar di Lima Lokasi

Image title
31 Agustus 2024, 06:35
Sejumlah pengunjung berenang bersama Hiu Paus yang kembali datang ke pantai Botubarani, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (16/1/2020). Warga setempat mencatat sebanyak lima ekor Hiu Paus kembali datang sejak awal bulan Januari 2020.
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Sejumlah pengunjung berenang bersama Hiu Paus yang kembali datang ke pantai Botubarani, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (16/1/2020). Warga setempat mencatat sebanyak lima ekor Hiu Paus kembali datang sejak awal bulan Januari 2020.
Button AI Summarize

Populasi Hiu Paus di Indonesia diperkirakan mencapai 472 ekor. Hiu Paus tersebut tersebar di lima titik yang ada di Indonesia. 

Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh Konservasi Indonesia (KI) Hiu Paus tersebut berada di i Berau-Talisan, Kalimantan Timur sebanyak 80 ekor, Gorontalo 53 ekor, dan 110 ekor di Teluk Saleh, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain itu terdapat juga 76 ekor Hiu Paus di Kaimana, dan 153 individu di teluk Cendrawasih Papua Barat.

Focal Species Conservation Senior Manager Konservasi Indonesia, Iqbal Herwata, keberadaan mamalia laut tersebut perlu dijaga sehingga tetap lestari. Dengan menjaga ekosistem, masyarakat akan merasakan manfaat dari keberadaan Hiu Paus di lingkunganya.

"Konservasi hiu paus tidak hanya melindungi ekosistem tetapi juga bermanfaat untuk masyarakat lokal dan daerah," ujarnya.

Namun, dia mengatakan, ekosistem Hiu Paus terancam oleh banyaknya perburuan yang dilakukan sejumlah masyarakat. Selain itu, terdapat juga ancaman dari wisatawan tidak bertanggung jawab dengan mengganggu Hiu Paus sehingga tidak nyaman dan tidak akan kembali lagi wilayah tersebut.

Iqbal mengatakan, pengawasan pemberlakuan kebijakan dalam pariwisata berenang dengan hiu paus menjadi tantangan dalam menjaga kelestarian hewan yang dilindungi dari wisatawan tak bertanggung jawab.

Menurut iqbal, wisata hiu paus sebenarnya sudah diatur  oleh petunjuk teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang meliputi standar keselamatan, pelayanan, kode etik berinteraksi. Aturan tersebut termasuk kuota berdasarkan daya dukung dan tampung untuk memastikan tidak berdampak negatif terhadap populasi hiu paus.

"Yang jadi soal kan bagaimana ini diawasi, apalagi ketika lokasi wisata itu cukup remote sehingga membutuhkan biaya yang mahal untuk lakukan patroli," ujar Iqbal.

Kendala patroli tersebut terutama di lokasi yang sulit seperti Berau-Talisan di Kalimantan Timur dan Teluk Cendrawasih. Wilayah itu cukup sulit untuk dijangkau dan transportasinya mahal.

"Banyak kasus peraturan ini belum sepenuhnya dilakukan karena keterbatasan petugas dalam biaya operasional untuk ke lokasi wisata yang remote," ujarnya.

Untuk mengatasi kendala biaya, Iqbal mengatakan, pemerintah sebenarnya bisa mendapatkan pendapatan dari pengelolaan kawasan. Penarikan tarif wisata bisa menjadi pemasukan bagi pemerintah pusat maupun provinsi. Sementara pendapatan parkir dan area istirahat bisa menjadi pemasukan pemerintah kabupaten hingga desa.

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...