KKP Sebut Pengerukan Pasir di Kepri rugikan negara Rp 223 miliar

Tia Dwitiani Komalasari
11 Oktober 2024, 12:56
Petugas PSDKP KKP melabuhkan jangkar di dekat kapal asing yang kedapatan mengeruk pasir laut di perairan Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10).
KKP
Petugas PSDKP KKP melabuhkan jangkar di dekat kapal asing yang kedapatan mengeruk pasir laut di perairan Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10).
Button AI Summarize

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan aktivitas pengerukan dan hasil kerukan (dumpling) pasir laut yang dilakukan dua kapal berbendera asing di perairan Kepulauan Riau telah merugikan negara  lebih dari Rp223 miliar. Pengerukan pasir laut tersebuttidak memiliki dokumen atau perizinan.

“Jadi kerugian total yang negara kita alami setahun ini kita rugi Rp223 miliar, kalau ada 10 kapal bisa dikalikan lagi,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL), Victor Gustaaf Manoppo, di Batam, Kepri, Kamis (10/10).

Sebelumnya, KKP menghentikan dan memeriksa dua kapal berbendera Malaysia yang kedapatan sedang melakukan aktivitas pengerukan dan hasil kerukan pasir laut di perairan Kepri pada 9 Oktober. Kapal KKP tersebut dinaiki Menteri Kelautan dan Perikanan ,Sakti Wahyu Trenggono, yang hendak kunjungan kerja ke Pulau Nipa.

Atas perintah Menteri KKP, penyidik PSDKP langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap dua kapal yang dinahkodai oleh dua warga negara Indonesia (WNI), dengan anak buah kapal (ABK) dari Cina sebanyak 13 orang dan Malaysia 1 orang.

Kapal MV YC 6 berukuran 8.012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8.559 GT merupakan jenis keruk yang berfungsi untuk mengambil pasir yang ada di dalam laut, atau disebut kapal dredgers jenis TSHD.

Menurut Victor, kapal tersebut terindikasi sudah beberapa kali masuk ke wilayah Indonesia. Namun KKP masih mndalami berapa kali kapal tersebut melakukan pengerukan pasir laut, termasuk banyaknya jumlah pasir yang sudah dikerah yang dibawa ke Singapura.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, salah satu kapal memuat 10 ribu meter kubik pasir laut hasil kerukan. Menurut keterangan nahkoda, mereka mengambil pasir 10 ribu ton hanya dalam waktu 9 jam.

“Menurut pengakuan mereka 10 kali dalam sebulan, kita bisa menghitung per bulan ada 100 ribu ton yang mereka ambil bawa keluar. Kalau 1 tahun berarti bisa 1,2 juta ton,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyatakan setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki izain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah pusat.

“Ini baru kerugian sumber daya kelautan yang diambil material. Kalau kita gabungkan, kalau ikut aturan PP Nomor 26, kapal ini harus bayar KKPRL, harus bayar bea keluar, harus membayar persetujuan ekspor, harus bayar IUP penjualan, harus membayar Amdal, artinya potensi penerimaan negara yang hilang lebih dari Rp223 miliar,” kata Victor.

Saat ini, kedua kapal berbendera asing tersebut masih dalam pemeriksaan. KKP membentuk tim penyidik yang akan mendalami sudah berapa lama aktivitas pengerukan pasir laut itu dilakukan oleh kapal tersebut.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan perlu sanksi tegas agar ada efek jera supaya kejadian serupa tidak kembali terulang. Selain itu, patroli di wilayah perbatasan oleh KKP dan stakeholders terkait lainnya juga dimaksimalkan untuk bisa mengawasi wilayah perairan dari pencurian.

“Patroli pasti diperketat, kami tidak berdiri sendiri, ada angkatan laut, bea cukai, Polri, semua saling bahu membahu kerja sama, masyarakat nelayan jangan dikira diam, mereka memvideokan dan mengirimkan kepada kami, namanya Pokwasmas,” kata Ipung.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...