Prabowo Pecah KLHK Jadi Dua Kementerian Baru, Apa Alasannya?

Tia Dwitiani Komalasari
21 Oktober 2024, 09:05
Presiden Prabowo Subianto (kanan) dengan disaksikan Presiden keenam RI Joko Widodo (kiri) mengucapkan sumpah jabatan dalam sidang paripurna MPR dengan agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantar
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Presiden Prabowo Subianto (kanan) dengan disaksikan Presiden keenam RI Joko Widodo (kiri) mengucapkan sumpah jabatan dalam sidang paripurna MPR dengan agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto  mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih di Jakarta, Minggu malam (20/10). Berdasarkan pengumuman tersebut, Prabowo memecah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi dua lembaga baru, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Kementerian Kehutanan.

Dalam kesempatan itu dia mengumumkan pemekaran KLHK menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Kementerian Kehutanan. Jabatan Menteri Kehutanan diemban oleh Raja Juli Antoni. Sementara Menteri Lingkungan Hidup dijabat oleh Hanif Faisol Nurofiq.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH di Kabinet Merah Putih, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan Prabowo menyampaikan padanya bahwa pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan fokus dalam pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing kementerian.

Pada periode pemerintahan tahun 2024 hingga 2029, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dibentuk sebagai upaya yang lebih responsif, strategis, dan fokus dalam menghadapi tantangan kondisi kualitas lingkungan dan efek perubahan iklim.

Kelembagaan itu diharapkan mampu mendukung visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045" yang menjadi pilar pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan menjadi garda depan implementasi ekonomi hijau dan memastikan kebijakan investasi pembangunan di Indonesia memenuhi prinsip keberlanjutan.

"Perubahan kelembagaan memang akan diikuti dengan proses transisi. Namun pelayanan publik di kementerian akan tetap berjalan sesuai peraturan yang ada," ujar Hanif, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di KLHK.

Dia mengatakan masyarakat dapat mengakses layanan seperti biasa tanpa harus kuatir akan adanya gangguan.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...