Kemenhut Tindak Pelaku Perburuan Harimau Sumatera


Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menindak tegas pelaku perburuan satwa dilindungi, seperti harimau Sumatera dan beberapa satwa lainnya. Kasus perburuan ilegal yang menyebabkan kematian seekor harimau Sumatera yang dijerat di Desa Tibawan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau menjadi peringatan serius bagi pemerintah akan ancaman terhadap satwa yang dilindungi ini.
Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, mengatakan Kemenhut berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal harimau Sumatera dan satwa liar dilindungi lainnya.
“Kami terus memperkuat langkah-langkah perlindungan satwa liar melalui patroli intensif, peningkatan kesadaran masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai pihak," ujar Satyawan dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3).
Satyawan mengungkapkan keprihatinan atas ditemukannya kasus perburuan ilegal yang menyebabkan kematian seekor harimau Sumatera yang dijerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
"Kejadian ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman yang dihadapi spesies langka ini dan menegaskan kembali komitmen Kementerian Kehutanan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," ujarnya.
Harimau Sumatera Mati Terkena Jerat
Sebelumnya, Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau menerima laporan terkait harimau Sumatera yang terjerat pada 2 Maret 2025 . BKSDA Riau segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat setempat untuk memastikan kebenaran informasi dan mengamankan lokasi.
Namun, satwa tersebut sudah tidak bernyawa ketika ditemukan. Bukti berupa tali jerat yang putus menunjukkan adanya aktivitas perburuan oleh oknum masyarakat yang menyebabkan kematian satu individu harimau.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan BKSDA Riau bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, enam orang tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, dan pengulitan harimau Sumatera.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa bangkai harimau keluar desa.
Satyawan mengatakan, Kementerian Kehutanan mengecam keras tindakan perburuan ilegal ini. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana.
“Kejadian ini adalah tragedi bagi konservasi satwa liar Indonesia. Kemenhut akan menindak tegas setiap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal harimau Sumatera dan satwa liar dilindungi lainnya serta terus memperkuat langkah-langkah perlindungan satwa liar melalui patroli intensif, peningkatan kesadaran masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai pihak," ujarnya.
Untuk mengawasi hal tersebut, Kemenhut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian harimau Sumatera. Beberapa diantaranya yaitu tidak melakukan perburuan, penyiksaan, atau pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Selain itu, masyarakat diimbau menjaga keseimbangan ekosistem dengan tidak memburu satwa mangsa harimau Sumatera, dan melaporkan setiap aktivitas ilegal terkait satwa liar kepada pihak berwenang.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya konservasi membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, untuk memastikan harimau Sumatera tetap lestari di habitatnya," ungkapnya.