Kemenhut Bantah Penemuan Ganja di Bromo Terkait dengan Pembatasan Drone

Image title
19 Maret 2025, 15:36
Foto udara kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (24/12/2024). Balai Besar TNBTS melakukan penambahan kuota kunjungan sebesar 1.000 orang per hari berlaku pada 23 Desember sampai 2 Januari 2024 un
ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/foc.
Foto udara kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (24/12/2024). Balai Besar TNBTS melakukan penambahan kuota kunjungan sebesar 1.000 orang per hari berlaku pada 23 Desember sampai 2 Januari 2024 untuk menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Ringkasan

  • Labuan Bajo menjadi destinasi wisata utama, menarik investor, khususnya di sektor properti seperti resor dan ruko.
  • Tips sukses investasi bagi pemula: memahami potensi pasar, memilih lokasi strategis, dan memperhatikan legalitas dan regulasi.
  • Pilihan investasi properti terbaik di Labuan Bajo antara lain: tipe ruko B C10-C23 dengan pemandangan kota, tipe C E19-E22 dengan pemandangan mangrove, dan tipe D E28-E31 dan K62-K79 sebagai opsi ekonomis.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan, penemuan ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tidak terkait dengan pembatasan penggunaan pesawat tanpa awak atau drone. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengatakan tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada September 2024.

“Kejadian ini sempat dihubungkan dengan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata, yang dinyatakan sebagai informasi tidak akurat,” ujar Satyawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/3).

 Satyawan mengatakan pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

 “Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” ujarnya.

 Satyawan menjelaskan, penemuan ladang Ganja di kawasan konservasi alam merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang. Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit pada 18-21 September 2024.

 Setelah itu, proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam.

 “Setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

 Selanjutnya, hingga saat ini Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...