Longsor di Puncak, KLH Minta Bupati Bogor Cabut Izin Lingkungan 8 Perusahaan

Ajeng Dwita Ayuningtyas
17 Juli 2025, 07:47
puncak, longsor, banjir, lingkungan hidup
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.
Petugas SAR gabungan mencari korban bencana tanah longsor di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/7/2025). Hingga Senin (7/7) atau hari kedua pencarian pukul 12.00 WIB, tim SAR gabungan masih berupaya untuk mencari seorang warga yang dinyatakan hilang dalam bencana tersebut namun pencarian terkendala faktor cuaca dan kontur tanah yang labil.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup meminta Bupati Bogor segera mencabut izin lingkungan delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan Puncak. Ini merupakan hasil evaluasi dari kejadian banjir dan longsor yang telah terjadi beberapa kali di wilayah tersebut. 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya pada 24 April 2025 telah memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Bupati Bogor untuk mencabut persetujuan lingkungan 8 perusahaan tersebut. Namun, baru tiga perusahaan yang izin lingkungannya saat ini dicabut, sedangkan sisanya masih dalam proses.

Adapun jika tidak dilaksanakan,  menurut Hanif, KLH/BPLH akan mengambil alih proses pencabutan izin secara langsung.

“Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, berdampak lebih luas, dan menyebabkan kerugian yang lebih besar jika tidak segera dihentikan,” kata Hanif, pada Rabu (16/7).

Adapun delapan perusahaan yang izin lingkungannya seharusnya telah dicabut, yakni:

  1. PT Pinus Foresta Indonesia
  2. PT Jelajah Handal Lintasan (JSI Resort)
  3. PT Jaswita Lestari Jaya
  4. PT Eigerindo Multi Produk Industri
  5. PT Karunia Puncak Wisata
  6. CV Pesona Indah Nusantara
  7. PT Bumi Nini Pangan Indonesia
  8. PT Pancawati Agro

Hasil pemantauan KLH menunjukkan bahwa secara substansial dan prosedural, ada tumpang tindih persetujuan lingkungan antara kedelapan perusahaan ini dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.

Evaluasi teknis KLH juga menemukan berbagai pelanggaran berat, seperti pembukaan lahan dalam kawasan taman nasional, tidak adanya pengelolaan air larian, tidak adanya fasilitas penyimpanan limbah B3, serta tidak dilakukan pengukuran kualitas udara, air limbah domestik, maupun kebisingan.

Salah satu temuan paling mencolok adalah kegiatan operasional PT Pinus Foresta Indonesia yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Selain pencabutan izin, KLH/BPLH juga menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha lainnya. Perusahaan-perusahaan tersebut di antaranya CV Mega Karya Nugraha, PT Tiara Agro Jaya, PT Banyu Agung Perkasa, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayana Sakti, PT Pelangi Asset Internasional, dan PT Bobobox Aset Manajemen.

Mereka diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas dalam waktu tiga hari, membongkar bangunan dalam 30 hari, dan memulihkan lingkungan paling lambat 180 hari. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 505 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kawasan Puncak Darurat Ekologis 

Rangkaian bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 2 Maret serta 5–9 Juli 2025 di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor menurut KLH menujukkan kondisi darurat ekologis di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.

Bencana ini menewaskan tiga orang, menyebabkan satu orang hilang, dan merusak 7 desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung. Wilayah hilir seperti Jakarta dan Bekasi juga terdampak.

“Hasil pengawasan lapangan KLH/BPLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah,” kata Hanif.

Upaya Pemulihan Ekologis Kawasan Puncak

KLH saat ini telah memulai proses pemulihan ekologis di kawasan Agrowisata Gunung Mas, melalui penanaman kembali vegetasi oleh empat pelaku usaha, yaitu CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah terulangnya bencana ekologis di masa depan.  KLH mendorong reformasi tata ruang secara menyeluruh berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), memperkuat peran masyarakat dalam edukasi dan pengawasan pembangunan, serta melakukan kajian geologi dan karakteristik tanah untuk mendukung kebijakan yang berbasis data ilmiah.

“KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang,” jelas Hanif.

KLH juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mengevaluasi seluruh dokumen lingkungan aktif yang berada di kawasan strategis ini.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...