Pemerintah Targetkan Dekontaminasi Cesium di Cikande Rampung Desember 2025
Pemerintah menargetkan proses dekontaminasi paparan Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande selesai pada Desember mendatang. Dekontaminasi menyeluruh di lakukan di 10 titik kontaminasi dan 22 pabrik terpapar radioaktif ini.
“Diawali dengan tindakan dekontaminasi pada 10 titik utama yang terdeteksi, target penyelesaian bertahap dalam satu bulan,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan resmi dikutip Selasa (14/10).
Dekontaminasi adalah proses menghilangkan atau menetralkan kontaminan seperti bahan kimia, mikroorganisme, atau zat radioaktif dari suatu objek agar tidak lagi menimbulkan bahaya.
Dirinya memastikan kondisi lingkungan tetap aman selama proses dekontaminasi dilakukan. Bersamaan dengan itu, proses hukum tetap berjalan untuk menelusuri sumber radiasi yang seharusnya tidak berada di lingkungan.
KLH/BPLH menyebutkan dua kemungkinan sumber kontaminasi, yaitu dari importasi scrap besi (besi tua) dan baja, serta potensi kebocoran limbah penggunaan Cesium-137 di sektor komersial.
“Pemerintah telah menghentikan sementara rekomendasi impor scrap besi dan baja dari luar negeri, hingga seluruh pihak terkait mampu memastikan sistem pengawasan dan fasilitas keamanan berjalan maksimal,” tambah Hanif.
Penyimpanan Sementara Beroperasi Tahun Depan
Sementara itu, tempat penyimpanan sementara atau interim storage di PT Peter Metal Technology (PT PMT) diharapkan mulai beroperasi pada 2026.
Hanif menegaskan, PT PMT wajib mendukung operasional penyimpanan sementara. Lokasi ini akan menjadi tempat pengumpulan barang-barang yang terpapar radiasi.
Sebelumnya, Hanif menyampaikan pembangunan lokasi ini menerapkan standard International Atomic Energy Agency, agar berperan optimal.
Selain itu, penanganan kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar yang terpapar juga terus berjalan. Proses ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sosial, bersama pemerintah daerah.
