Dekontaminasi 22 Pabrik Terpapar Cesium di Cikande Dijadwalkan Rampung Hari Ini

Ajeng Dwita Ayuningtyas
15 Oktober 2025, 15:24
dekontaminasi, Cesium-137
ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/rwa.
Dua anak bermain di sekitar lokasi ditemukannya cemaran Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (8/10/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan proses dekontaminasi Cesium-137 di 22 pabrik di Cikande dijadwalkan rampung hari ini, Rabu (15/10). 

“Mestinya hari ini fasilitas 22 pabrik sudah selesai (dekontaminasi),” kata Hanif, saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/10). 

Selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah untuk mempersiapkan relokasi rumah di zona merah. 

Rencananya, warga yang rumahnya masuk zona merah akan dipindahkan sementara ke Balai Latihan Kerja Serang, Banten. Setelah kurang lebih satu bulan dibersihkan, warga bisa kembali ke huniannya. 

Dari sisi penegakan hukum, kasus ini sudah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. “Sudah ke penyidikan untuk PT PMT,” ujar Hanif. 

Dari hasil penelusuran, slag atau limbah pembuatan besi dan baja dihasilkan oleh PT PMT. Menurut Hanif, unsur kelalaian menyebabkan zat radioaktif Cesium-137 ini kemudian menyebar. Namun, Hanif mengatakan situasi masih aman, dengan pengawalan Satgas Cesium-137 di lapangan.

PT PMT merupakan perusahaan peleburan baja yang mengimpor slag atau besi bekas dari Filipina yang diduga tercemar Cesium-137. Cemaran Cesium-137 pertama kali ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat pada produk udang beku dari Indonesia, pada Agustus lalu. 

Fasilitas pengemasan udang beku tersebut berada di Kawasan Industri Modern Cikande, berdekatan dengan lokasi PT PMT. Selain ditemukan pada produk udang beku, FDA juga menemukan cemaran Cesium-137 pada produk cengkeh Indonesia yang berasal dari Lampung. 

Pemerintah Siapkan Regulasi Keamanan Zat Radioaktif

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Sasmita berencana mengeluarkan regulasi baru untuk mengawasi zat radiasi di pabrik maupun kawasan industri. 

Dengan begitu, operator pabrik atau kawasan industri berkewajiban melaporkan survei pemeriksaan radiasi melalui Radiation Portal Monitoring. Laporan ini wajib disampaikan setiap kuartal.

“Kebijakan tersebut akan segera terbit, saat ini tinggal menunggu proses harmonisasi aturan. Kami akan infokan secepatnya,” kata Agus kepada awak media di Jakarta, Selasa (14/10).

Selain untuk keselamatan dan kesehatan publik, implementasi regulasi ini dinilai penting untuk menjaga iklim investasi di sektor manufaktur dalam negeri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...