Kemenhut Amankan Pelaku Perambahan Area Konservasi TN Kutai

Ajeng Dwita Ayuningtyas
25 November 2025, 11:57
kehutanan, kemenhut, konservasi, TN Kutai
Dok. Kehutanan
Kementerian Kehutanan mengamankan pelaku perambahan di area konservasi Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Balai Taman Nasional Kutai mengamankan pelaku perambahan di area konservasi Taman Nasional Kutai, pada Rabu (19/11), pekan lalu. Pelaku perambahan ditangkap petugas saat melakukan penggalian dan pengupasan tanah di wilayah tersebut.

Lokasi penangkapan pelaku perambahan di daerah Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Pelaku berinisial MR (24) melakukan penggalian untuk menimbun dan membuat jalan dermaga batu koral yang juga berada di kawasan Taman Nasional Kutai. Selain MR, petugas juga mengamankan D (45) yang berperan sebagai penjaga alat berat.

Penangkapan bermula dari kegiatan Patroli Pengamanan Hutan Balai Taman Nasional Kutai yang menemukan aktivitas galian C ilegal dengan alat berat. Penjaga beserta alat bukti berupa satu unit ekskavator kemudian diamankan oleh petugas. 

Balai Taman Nasional Kutai melimpahkan kasus ini kepada Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan. Penyidik Balai Gakkumhut Kalimantan pun menetapkan MR sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polresta Samarinda. 

“Penyidik kami akan mendalami dan ungkap adanya pelaku lain maupun aktor yang terlibat dalam aktivitas ini,” kata Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (25/11).

Tersangka MR dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pelaku juga bisa dijerat dengan atau Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas yang merusak kawasan konservasi. 

"Kolaborasi pengelola kawasan konservasi dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan taman nasional dalam rangka menjaga kelestarian keanekaragaman hayati," tutur Dwi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...