KLH Selidiki Bantar Gebang, Bidik Berakhirnya Open Dumping di Ratusan TPA
Pemerintah menargetkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem terbuka atau open dumping berakhir pada 2028, atau bahkan lebih cepat yaitu di tahun ini. Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofiq meyakini target ini bisa terkejar lewat jalur penegakan hukum.
Kementerian telah memberikan sanksi administratif kepada 485 TPA open dumping untuk mendorong pembenahan segera. Dari jumlah itu, saat ini tersisa 325 TPA open dumping.
“Namun yang benar-benar open dumping (penuh) itu hanya sekitar 40-an TPA. Ini juga telah memasuki masa penyelidikan,” kata Hanif, saat ditemui usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Balai Kartini, Jakarta, pada Rabu (25/2).
Menurut dia, beberapa kota besar dan TPA bahkan telah memasuki fase lanjutan yakni fase penyidikan. Kota besar yang dimaksud yaitu Denpasar dan Badung. Sedangkan untuk TPA adalah TPA Suwung dan Bantar Gebang.
"Kemudian sekarang kami sedang melakukan penyelidikan serius untuk Tangerang Selatan," ujarnya. Penyelidikan serius di Tangerang Selatan terkait insiden longsornya gunungan sampah di TPA Cipeucang pada akhir tahun lalu.
Pengakhiran TPA open dumping pada 2028 dilakukan dengan mengubahnya menjadi controlling landfill, diawali dengan penutupan area open dumping dengan tanah atau geotekstil.
Langkah perubahan ini juga seiring dengan berakhirnya masa operasional TPA. Sebelumnya, Hanif menjelaskan bahwa secara teknis banyak TPA di Indonesia akan mencapai batas umur operasional pada 2028. Sebab, menurut standar teknis yang dipakai Kementerian Pekerjaan Umum, masa operasional maksimal TPA sekitar 20 tahun. Sedangkan saat ini, rata-rata usia TPA sudah sekitar 17 tahun.
