Gajah dan Harimau Sumatra Mati di Area Konsesi, Kemenhut Ancam Cabut Izin
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tak menutup kemungkinan menerapkan berbagai sanksi penegakan hukum, terhadap dua pemilik konsesi di area ditemukannya dua bangkai gajah dan satu harimau Sumatra di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Setelah dijatuhi sanksi pembekuan izin, Kemenhut menyebut izin konsesi bisa dicabut jika mereka gagal memenuhi kewajiban untuk melindungi satwa liar yang dilindungi.
Dua gajah Sumatra terdiri atas induk dan anak gajah jantan, ditemukan mati di area konsesi PT ABT di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pada Rabu (29/4) lalu. Sehari kemudian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu kembali menerima laporan, atas temuan bangkai harimau Sumatra di sebuah genangan di Desa Bukit Makmur.
Lokasi ditemukannya bangkai harimau itu masih berada di Bentang Alam Seblat, kawasan yang sama dengan lokasi ditemukannya bangkai gajah. Jika ditarik garis lurus, kedua lokasi ini berjarak 32 km. Area ditemukannya bangkai harimau Sumatra ini masih dalam konsesi PT API.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, kedua pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) itu telah diberikan sanksi administrasi berupa pembekuan izin.
Pembekuan izin dilakukan atas pelanggaran administrasi oleh PT BAT dan pelanggaran kewajiban perlindungan hutan oleh PT API di Bentang Alam Seblat. Karena itu, jika tidak ada perbaikan, insiden terbaru dapat mengarah pada pencabutan izin konsesi.
“Bila dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) kematian satwa di area konsesi dan pihak pemegang izin tidak memenuhi kewajiban dalam pengamanan area konsesi maupun perlindungan satwa liar dilindungi, kita tingkatkan untuk pencabutan izin,” kata Dwi kepada Katadata, Senin (?).
Selain penegakan hukum administrasi dengan pencabutan izin, unsur pidana juga bisa menjerat para pemegang izin konsesi.
“Gakkum Kehutanan bisa terapkan multi instrumen baik penegakan hukum administrasi dengan pencabutan, dengan tidak menghilangkan aspek pidana,” ujar Dwi.
Kematian Satwa di Lokasi dan Waktu yang Berdekatan
BKSDA Bengkulu menerima laporan kematian dua gajah Sumatra, terdiri dari induk (sekitar 25 tahun) dan anak gajah jantan (sekitar 2 tahun), pada Rabu (29/4) lalu. Kedua gajah mati dengan posisi berdekatan dan kondisi tubuh yang utuh.
Sehari setelah menerima laporan kematian gajah, BKSDA Bengkulu kembali mendapat laporan kematian satwa dilindungi lainnya. Kali ini korbannya adalah harimau Sumatra berjenis kelamin jantan. Bangkai juga ditemukan dalam kondisi utuh, tanpa ada indikasi kekerasan secara kasat mata.
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian, tim gabungan telah melakukan nekropsi dan sedang melakukan uji laboratorium dari sampel yang dimbil. Kurang lebih butuh waktu sekitar 1-2 pekan untuk memperoleh hasilnya.
Sebagai informasi, Bentang Alam Seblat merupakan salah satu kantong habitat gajah paling penting di Sumatra. Operasi Gabungan Merah Putih dilakukan pemerintah untuk memutus perambahan, menegakan hukum, serta memulihkan kawasan terdampak.
Kawasan ini mencakup area seluas 151.080,96 hektare yang menjadi rumah bagi 15 gajah liar. Namun, area ini juga bersinggungan dengan sejumlah perizinan, seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam, PBPH Restorasi Ekosistem, Hak Guna Usaha Sawit, dan Izin Usaha Pertambangan.
