RI Kebanjiran Sampah Elektronik, Siapa yang Akan Menanggung Ongkos Daur Ulang?
Seiring semakin cepatnya pergantian perangkat elektronik, Indonesia kini menghadapi lonjakan sampah elektronik atau electronic waste (e-waste). Indonesia tercatat sebagai penghasil e-waste terbesar di Asia Tenggara dengan timbulan sekitar 1,9 juta ton pada 2022 atau 6,9 kilogram per kapita. Pertanyaannya, siapa yang harus menanggung biaya pengelolaan limbah tersebut?
Saat ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama International Telecommunication Union (ITU), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Ewaste RJ tengah menyusun kajian mengenai biaya pengelolaan e-waste.
Hasil studi ini diharapkan menjadi rujukan penyusunan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) di sektor elektronik, yakni mekanisme yang mewajibkan produsen ikut bertanggung jawab atas pengelolaan produknya setelah menjadi limbah.
Perekayasa Ahli Pertama Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih (PRTLTB) BRIN Regina Dea Tilottama mengatakan penelitian tersebut bertujuan menyediakan basis data biaya pengelolaan limbah elektronik, mulai dari tahap pengumpulan hingga pengolahan akhir.
"Studi ini diharapkan dapat memberikan wawasan berbasis data mengenai penetapan tolok ukur biaya pengelolaan limbah elektronik yang mendukung implementasi sistem EPR di Indonesia," ujar Regina dalam Kelas Periset BRIN #17, seperti dikutip dari situs BRIN, Rabu (17/6).
Kajian dilakukan di wilayah Jabodetabek karena memiliki timbulan limbah elektronik yang tinggi, didukung infrastruktur pengelolaan yang relatif berkembang serta keberadaan industri daur ulang formal. Tim peneliti memetakan aliran limbah elektronik dengan melibatkan pemerintah daerah, pengumpul informal, bank sampah, hingga industri daur ulang berizin.
Hasil awal penelitian mengidentifikasi empat komponen utama biaya pengelolaan limbah elektronik, yakni biaya memperoleh limbah, biaya pengumpulan dan penyimpanan, biaya transportasi, serta biaya pengolahan. Besarnya biaya dipengaruhi oleh nilai ekonomi perangkat bekas, volume limbah yang terkumpul, jarak pengangkutan, hingga kapasitas fasilitas pengolahan.
Kajian tersebut juga menemukan bahwa sistem pengelolaan limbah elektronik di Indonesia masih terfragmentasi dan sangat bergantung pada sektor informal. Akibatnya, volume limbah yang masuk ke jalur pengolahan formal masih rendah sehingga biaya pengelolaan menjadi relatif tinggi dan potensi ekonomi dari daur ulang belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Padahal, limbah elektronik bukan sekadar sampah. Di dalamnya terkandung bahan berbahaya seperti timbal, merkuri, dan kadmium yang dapat mencemari lingkungan jika dibuang sembarangan. Sebaliknya, limbah tersebut juga menyimpan logam bernilai tinggi seperti emas, tembaga, dan perak yang dapat dipulihkan kembali melalui proses daur ulang sebagai bagian dari ekonomi sirkular.
Berdasarkan temuan awal tersebut, BRIN menilai penguatan sistem pendataan dan pembangunan fasilitas pengelolaan limbah elektronik formal di berbagai daerah menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pengelolaan limbah yang aman.
BRIN tengah mengevaluasi dua skema pendanaan untuk menutup biaya pengumpulan, transportasi, penyimpanan, hingga pengolahan akhir limbah elektronik. Pertama, Environmental Handling Fee (EHF), yakni biaya pengelolaan lingkungan yang dibayarkan konsumen saat membeli produk elektronik. Kedua, seluruh biaya pengelolaan ditanggung produsen sesuai prinsip Extended Producer Responsibility (EPR).
