OJK Tambah Tiga Sektor Baru di Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Versi 2

Ringkasan
- Masyarakat adat Kepulauan Aru, Maluku, menuntut perlindungan keanekaragaman hayati di tanah leluhur mereka sesuai dengan aksi damai yang dilakukan untuk mendukung upaya perlindungan keanekaragaman hayati dunia, yang bertepatan dengan konferensi global COP16 CBD di Cali, Kolombia.
- Kepulauan Aru merupakan area dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa di Indonesia, mencakup hutan, mangrove, padang savana, dan terumbu karang, tetapi menghadapi ancaman dari gelombang izin eksploitasi hutan, perkebunan, dan wilayah laut sejak 1970.
- Perwakilan masyarakat dan pemuda adat Kepulauan Aru berpartisipasi aktif dalam COP16 CBD, menyerukan pengakuan internasional atas kontribusi masyarakat adat dalam menjaga keanekaragaman hayati dan meminta pemerintah untuk mencabut izin eksploitasi yang merusak, dengan mendorong implementasi kebijakan yang melindungi hak masyarakat adat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tambah 3 sektor baru di taksonomi keuangan berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2. Tiga sektor tersebut adalah Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), dan sebagian Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU), yaitu sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK senantiasa mendukung komitmen net zero emission (NZE) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Salah satunya dengan menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.
"TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable dan mendukung kepentingan nasional, serta inklusif yang artiunya digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (26/2).
Mahendra mengatakan, kerangka, elemen, dan kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) dan kebijakan nasional, serta taksonomi global lain yang relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC, termasuk enabling sector.
TKBI versi 1 sudah diterbitkan pada Februari 2024. OJK kembali memperkenalkan TKBI versi 2 dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada tanggal 11 Februari 2025.
Mahendra mengatakan TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor Energi, sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), dan sebagian Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU), yaitu sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
"TKBI disusun selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 yaitu kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, dan Asta Cita 8 yaitu penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur)," ujarnya.
Menurut Mahendra, penyelarasan tersebut antara lain tergambar pada TKBI dalam bentuk penambahan aktivitas yang mendukung penyediaan rumah tapak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; Sustainable Aviation Fuel; maupun aktivitas penyimpanan dan penyerapan karbon di Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
"Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin mendorong perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor ekonomi tersebut," ujarnya.
TKBI Versi 3
Selanjutnya, Mahendra mengatakan, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang mencakup sektor AFOLU lanjutan, Manufacturing/IPPU, dan Water Supply, Sewerage & Waste Management. TKBI juga akan ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.
Saat ini, TKBI telah diterapkan dan dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di level nasional, dan diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, serta pelaku usaha/industri di sektor jasa keuangan dan sektor riil, dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting dalam ekosistem besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu peningkatan capital flow dalam mendukung pemenuhan target Net Zero Emission Indonesia.
Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di Laporan Keberlanjutan dan mengarah pada kerangka regulasi yang sejalan dengan mandat UU P2SK.