Pendanaan itu akan menggantikan komitmen negara-negara kaya untuk menyediakan dana sebesar US$100 miliar (Rp 1.551 triliun) setiap tahun dalam bentuk pendanaan iklim bagi negara-negara berkembang.
Pemanfaatan jaringan bersama atau power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) berpotensi menaikkan investasi hijau di Indonesia.
Bank Investasi Eropa akan terus mendukung transisi hijau juga dengan memimpin munculnya pasar obligasi hijau terstandardisasi dalam konteks pasar modal yang lebih dalam dan lebih kuat di Eropa.