Pemindahan Status TRHS untuk Geotermal Dinilai Hanya Bentuk Tukar Guling Kawasan

Image title
25 September 2025, 19:28
geothermal
Vecteezy.com/Kseniia Chunaeva
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Rencana pemerintah mengajukan Boundary Modification atau perubahan batas kawasan Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) ke UNESCO untuk ruang pemanfaatan potensi panas bumi (geotermal) mendapat kritik dari pegiat lingkungan.

Peneliti sekaligus Direktur Pertambangan dan Energi di Auriga Nusantara, Ki Bagus Hadikusuma, menilai langkah tersebut hanya sebatas tukar guling kawasan saja.

“Kalau statusnya dipindahkan tapi areanya tetap dikorbankan, itu hanya sekadar tukar guling kawasan saja,” tegasnya kepada Katadata, Kamis (25/9).

Saat ini Kementerian Kehutanan sedang mengajukan Boundary Modification atau modifikasi batas TRHS ke UNESCO. Hal ini dilakukan pemerintah agar dapat memanfaatkan potensi 5 gigawatt (GW) panas bumi yang ada di wilayah TRHS.

Beberapa kawasan hutan yang masuk dalam THRS meliputi hutan Leuser, Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Sedangkan wilayah yang diajukan pemerintah dalam permohonan batas ini adalah area Suoh dan Sekincau, Lampung. Wilayah tersebut menjadi bagian dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). 

Ki Bagus mengatakan, upaya ini berisiko besar terhadap kelestarian hutan hujan tropis Sumatra yang telah diakui dunia sebagai warisan alam. Menurutnya, dalih pemanfaatan energi terbarukan tidak serta merta meniadakan dampak besar dari aktivitas industri geotermal.

“Kalau kita lihat contoh kasus di Sorikmas, Mandailing Natal, dari 2022 sampai 2024 itu sudah lebih dari 10 kali terjadi kebocoran gas. Satu kali kebocoran bisa membuat puluhan orang masuk rumah sakit, bahkan pernah lima orang meninggal, dua di antaranya anak-anak,” kata Ki Bagus.

Ia menegaskan bahwa risiko seperti ini kerap diabaikan dalam narasi bahwa geotermal adalah energi bersih dan minim dampak.

Selain itu, ia menyoroti klaim keberlanjutan dari geotermal yang menurutnya tidak sepenuhnya tepat. Di banyak negara, sumur-sumur panas bumi telah kehilangan produktivitas seiring waktu. 

“Ada umurnya. Jadi tetap ada yang dikorbankan. Belum lagi geotermal ini industri yang rakus air, sama seperti pertambangan,” jelasnya. 

Kondisi ini dikhawatirkan akan mengorbankan sumber-sumber air yang justru menjadi penyangga kehidupan di kawasan taman nasional dan hutan lindung. Ki Bagus juga mempertanyakan pemindahan status kawasan konservasi demi kepentingan energi. 

Ia menegaskan, status kawasan hutan lindung atau warisan dunia diberikan karena kriteria ekologis yang tidak bisa digantikan di tempat lain. Menurutnya, jika pemerintah serius ingin mengejar target transisi energi, masih banyak opsi energi terbarukan lain yang belum digarap optimal, seperti tenaga surya, angin, hingga pemanfaatan gelombang laut di kawasan pesisir. 

“Artinya tetap ada yang dikorbankan, bahkan kita cek kenapa kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan lindung atau taman nasional? Kan ada kriteria-kriteria tertentu yang tidak bisa dipenuhi di wilayah-wilayah lain,” imbuhnya.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...