High Seas Treaty Resmi Berlaku, Laut Lepas Tak Lagi Bebas Dimonopoli

Ajeng Dwita Ayuningtyas
19 Januari 2026, 15:09
Ilustrasi pertambangan di laut dalam atau di dasar laut. Perjanjian penting di bidang pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan laut lepas High Seas Treaty atau Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ) resmi berlaku pada 17 Januari 2026.
123RF.com/cherezoff
Ilustrasi pertambangan di laut dalam atau di dasar laut. Perjanjian penting di bidang pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan laut lepas High Seas Treaty atau Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ) resmi berlaku pada 17 Januari 2026.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perjanjian penting di bidang pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan laut lepas High Seas Treaty atau Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ) resmi berlaku pada 17 Januari 2026. Laut lepas ini adalah wilayah laut di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara.

Wilayah laut lepas mencakup sekitar 64 persen lautan dunia. Selama ini, wilayah laut ini relatif bebas dieksploitasi karena tidak ada aturan global yang mengikat secara khusus soal perlindungan keanekaragaman hayati. Ini menciptakan risiko eksploitasi dan monopoli sumber daya laut oleh mereka yang bermodal.

“Kurang dari satu persen di antaranya yang dilindungi sepenuhnya dengan tingkat perlindungan tinggi,” tulis High Seas Alliance dalam laporannya, dikutip Senin (19/1). High Seas Alliance adalah aliansi global yang beranggotakan lembaga non-pemerintah dan ikatan internasional di bidang konservasi.

Negara-negara anggota PBB mengesahkan High Seas Treaty di New York pada 2023, setelah melalui negosiasi panjang selama dua dekade. Perjanjian baru bisa berjalan efektif sekarang, setelah aturan minimal ratifikasi oleh 60 negara tercapai pada September tahun lalu. Indonesia meratifikasi perjanjian tersebut pada Mei 2025.   

Perjanjian ini bakal berperan penting dalam mendukung target global perlindungan 30 persen kawasan laut dunia pada 2030.

Aturan Baru Eksploitasi Laut, Termasuk Pemanfaatan Mikroorganisme 

Setidaknya ada empat poin utama dalam perjanjian tersebut. Pertama, sumber daya genetik laut tidak boleh dimonopoli. Ini termasuk mikroorganisme laut dalam yang berpotensi dimanfaatkan untuk obat atau bioteknologi.

Perjanjian ini mewajibkan mekamisme pembagian manfaat atau benefit sharing yang adil dan merata dalam pemanfaatan sumber daya genetik laut. Dengan demikian, negara berkembang bisa ikut menerima manfaatnya.  

Kedua, perjanjian mewajibkan kerja sama internasional dalam bentuk pelatihan, pendanaan, dan transfer teknologi, sehingga negara berkembang bisa berpartisipasi dalam konservasi dan riset laut lepas.

Ketiga, perjanjian ini memungkinkan pengelolaan laut berbasis area, misalnya lewat pengembangan kawasan-kawasan konservasi laut atau marine protected areas (MPAs). Keputusan konservasi tidak sepihak, tapi melalui mekanisme konvensi global (Convention of Parties/COP).

Keempat, setiap negara yang terikat dalam perjanjian ini wajib melakukan analisis dampak lingkungan atas proyek berisiko di laut dalamnya. Aktivitas berisiko ini misalnya eksplorasi laut dalam. Analisis terbuka untuk ditinjau negara lain.

Indonesia Siapkan Rencana Aksi Sambut Era Baru

Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan rencana aksi di tingkat nasional maupun regional terkait perjanjian tersebut. Penyusunan rencana aksi akan melibatkan kementerian dan lembaga lainnya, serta organisasi internasional seperti Food and Agriculture Organization (FAO).

“(Sebab) implementasi efektif BBNJ butuh tujuan yang jelas, kegiatan strategis, lembaga yang kuat, dukungan ilmiah, dukungan pembiayaan, dan paling penting kerja sama erat antarnegara,” kata Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana, dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (19/1).

Perwakilan FAO untuk Indonesia dan Timor Leste Rajendra Aryal menegaskan, pihaknya akan memberi dukungan teknis dan kebijakan terkait tata kelola perikanan berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati laut, serta memperkuat sistem data, penilaian ilmiah, dan kapasitas kelembagaan untuk mengambil keputusan berbasis bukti.

“Serta memfasilitasi kerja sama regional dan pertukaran pengetahuan negara-negara Selatan yang sejalan dengan semangat persetujuan BBNJ,” ujar Rajendra.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...