Relaksasi aturan TKDN berhasil mengatasi hambatan atau titik kemacetan dalam sistem produksi yang menghalangi sistem tersebut untuk berfungsi secara optimal.
Perusahaan jasa keuangan Amerika Serikat, Morningstar Sustainalytics, mencatat investor banyak menarik uang dana iklim sehingga mengancam transisi energi.
Laporan IEA menyoroti Asia Tenggara hanya menarik 2% dari investasi energi bersih global meskipun menyumbang 6% dari Produk Domestik Bruto (PDB) global.
Pemanfaatan jaringan bersama atau power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) berpotensi menaikkan investasi hijau di Indonesia.
Bank Investasi Eropa akan terus mendukung transisi hijau juga dengan memimpin munculnya pasar obligasi hijau terstandardisasi dalam konteks pasar modal yang lebih dalam dan lebih kuat di Eropa.