Apa Itu THPA yang Digunakan Singapura Jerat Perusahaan RI di Balik Kabut Asap?

Ajeng Dwita Ayuningtyas
27 Oktober 2026, 15:26
kabut asap, singapura, THPA, karhutla
Katadata/Desy Setyowati
Kabut asap menyelimuti Singapura pada 13 Oktober 2026. Asap kebakaran hutan dari Indonesia memengaruhi kualitas udara di negara kota tersebut.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kabut asap yang melenggang dari Indonesia ke Singapura menggugah otoritas Negeri Singa untuk mengambil tindakan hukum. Perdana Menteri Lawrence Wong berjanji, Singapura akan menyelidiki perusahaan lokal maupun asing yang diduga bertanggung jawab atas kabut asap, lalu menindaknya berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA). 

Lantas, apa itu THPA dan bagaimana aturan ini bisa menjerat hukum perusahaan di luar yurisdiksi Singapura?

Sebanyak sepuluh perusahaan di Indonesia kena ‘sentil’ Badan Lingkungan Hidup (NEA) Singapura atas dugaan keterlibatannya memicu kabut asap kebakaran hutan dan lahan lintas batas. NEA mengirimkan Pemberitahuan Langkah-langkah Pencegahan (PMNs) berdasarkan Pasal 9 THPA atau Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas.

NEA juga meminta dokumen dan informasi dari sepuluh perusahaan terdaftar di Singapura yang memiliki lahan atau terafiliasi dengan perusahaan di Indonesia, mengenai bagaimana langkah pencegahan dan pemadaman kebakaran dilakukan para perusahaan di musim kemarau. Tindakan NEA didasarkan pada Pasal 10 THPA.

Undang-undang tersebut memberi kewenangan kepada Singapura untuk mengambil tindakan hukum terhadap entitas yang bertanggung jawab atas kabut asap di wilayah mereka, meski aktivitas pemicunya berada di luar negeri. THPA merupakan salah satu undang-undang lingkungan hidup bersifat ekstrateritorial di dunia, yang bisa meminta pertanggungjawaban entitas asing meski tidak memiliki aset apapun di Singapura.

Mengutip Channel News Asia, ini juga pertama kalinya NEA memberikan tindakan kepada perusahaan berbasis di Singapura, sejak THPA berlaku pada September 2014. Sebagai informasi, pembentukan undang-undang ini dipicu oleh kabut asap lintas batas yang melanda Singapura pada 2013, akibat kebakaran hutan hebat di Indonesia.

Berbekal THPA, NEA memiliki wewenang untuk meminta informasi secara langsung dari perusahaan tanpa melalui proses diplomatik formal. NEA juga bisa mengambil langkah pencegahan, termasuk mengeluarkan pemberitahuan yang mewajibkan entitas terkait untuk mengendalikan kebakaran, seperti yang dilakukannya kepada sepuluh perusahaan di Indonesia.

Kirim Pemberitahuan hingga Menjerat Entitas Lewat Pidana-Perdata

Pasal 9 THPA menyebutkan, Pemerintah Singapura dapat menerbitkan pemberitahuan langkah-langkah pencegahan kepada entitas yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat, atau mungkin terlibat, dalam aktivitas yang berkontribusi menyebabkan kabut asap.

Di dalam pemberitahuan, Pemerintah Singapura meminta entitas tersebut untuk mengambil tindakan, dalam hal mencegah, mengurangi, atau mengendalikan kabut asap. Misalnya, dengan mengerahkan personel dan menggunakan metode lain untuk memadamkan api, menghentikan aktivitas pembakaran, serta mengirim rencana aksi untuk mencegah penyebaran api kepada Pemerintah Singapura -- dalam hal ini NEA.

Sementara itu, Pasal 10 THPA memberi kewenangan pada Pemerintah Singapura untuk meminta dokumen dan informasi kepada pihak di dalam maupun di luar Singapura, yang dianggap diperlukan bagi pelaksanaan undang-undang ini.

Pihak yang tidak memenuhi permintaan dokumen dan informasi dapat dinyatakan melakukan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, mereka terancam denda maksimal $5.000 (sekitar Rp70,8 juta), penjara paling lama satu bulan, atau keduanya. 

Ketika pihak tersebut dengan sengaja mengubah, menyembunyikan, atau memusnahkan dokumen dan informasi yang diminta, atau memberikan dokumen dan informasi palsu, pihak tersebut juga dinyatakan melakukan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, ancamannya dikenai denda paling banyak $5.000, pidana penjara paling lama 3 bulan, atau keduanya.

Berdasarkan Pasal 5 THPA, entitas juga dianggap melakukan tindak pidana bila melakukan tindakan di dalam maupun di luar Singapura, yang berkontribusi pada sebaran kabut asap. Ini juga berlaku bagi entitas yang membiarkan atau menoleransi tindakan tersebut hingga menyebabkan pencemaran.

Entitas yang terbukti bersalah berdasarkan ketentuan itu dapat dikenai denda maksimal $100.000 (sekitar Rp1,4 miliar) per hari selama pencemaran kabut asap terjadi. Serta, tambahan denda maksimal $50.000 per hari ketika entitas tersebut tidak memenuhi tindak pencegahan yang diminta sesuai Pasal 9, saat kabut asap juga memenuhi Singapura di waktu bersamaan.

Tak hanya itu, entitas ikut dianggap melakukan tindak pidana apabila berpartisipasi dalam pengelolaan entitas lain yang memiliki atau menempati lahan di luar Singapura hingga menyebabkan pencemaran kabut asap. 

THPA sekaligus mengatur mekanisme pertanggungjawaban entitas atas dampak yang dirasakan masyarakat. Berdasarkan Pasal 6, siapapun yang berada di Singapura dapat mengajukan tuntutan atas dampak fisik, mental, hingga insiden kematian, juga dampak lain seperti kerusakan properti atau kerugian ekonomi.

Gugatan dapat dilakukan di Singapura, terlepas dari apakah tindakan tersebut juga dapat digugat di yurisdiksi asing tempat aktivitas pemicunya terjadi.

Diperdebatkan Sejak Satu Dekade Lalu

Pada 2016 lalu, Pemerintah Singapura juga menggunakan THPA untuk menjerat perusahaan-perusahaan pembakar lahan di Indonesia, yang menyebabkan bencana kabut asap berbulan-bulan di Singapura.

Pengadilan Singapura bahkan merilis surat penangkapan terhadap salah satu direktur perusahaan, setelah ia diduga mengabaikan surat panggilan wawancara di Singapura. 

Indonesia memprotes keras kebijakan Singapura itu dan melayangkan protes diplomatik resmi. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri–saat itu dijabat oleh Arrmanatha Nasir– menyebutnya sebagai ‘langkah hukum sepihak’. Penerapan undang-undang domestik THPA terhadap entitas yang beroperasi di Indonesia juga dianggap melanggar kedaulatan.

Ketegangan ini berakhir buntu. Direktur perusahaan yang namanya tercantum di surat tak pernah ditangkap, meskipun adu retorika pejabat tetap muncul. Hubungan diplomatik Indonesia-Singapura pada akhirnya mereda dengan sendirinya. Hubungan strategis kedua negara berlanjut dan intensitas saling sindir perlahan menghilang.

Pemerintah Singapura menyatakan menggunakan sejumlah prinsip hukum internasional untuk melaksanakan undang-undang ini. Di antaranya adalah passive personality - ketika korban dari tindakan merugikan merupakan warga negaranya, protective - kepentingan negara menetapkan hukum yang berpotensi mengganggu keamanan nasional, dan effects doctrine - tindakan dari luar negeri yang berdampak pada wilayah negara.

Singapura juga menyatakan menggunakan prinsip sic utere tuo ut alienum non laedas atau 'gunakanlah milikmu sedemikian rupa agar tidak merugikan milik orang lain'. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...