RI Kena Tuduhan Perdagangan Tidak Sehat, Apa Itu Safeguards & Dumping?

Sorta Tobing
10 Juni 2020, 15:40
antidumping adalah, dumping adalah, safeguards adalah, trade remedies adalah, wto, kementerian perdagangan, perdagangan tidak sehat
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Dalam lima bulan terakhir, Indonesia terkena 16 tuduhan perdagangan tidak sehat terhadap beberapa produk ekspornya dan berpotensi kehilangan devisa sebesar US$ 1,9 miliar atau sekitar Rp 26,5 triliun.

Dalam lima bulan terakhir, Indonesia terkena 16 tuduhan trade remedies terhadap beberapa produk ekspornya. Kementerian Perdagangan menghitung tuduhan tersebut berpotensi menghilangkan devisa negara hingga US$ 1,9 miliar atau sekitar Rp 26,5 triliun.

“Selama pandemi Covid-19, ada 16 insiasi antidumping dan safeguards. Potensi devisa yang hilang tidak sedikit,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina dalam konferensi video, Senin (8/6).

Sebanyak 10 tuduhan merupakan antidumping dan sisanya safeguards. Ada 14 kasus merupakan investigasi baru di 2020, sementara dua kasus lainnya adalah invetigasi review.

(Baca: Pelaku Usaha Minta Perlindungan dari Serbuan Impor Baja Selama Pandemi)

Tudingan trade remedies terbanyak berasal dari India dengan jumlah lima kasus. Lalu, Amerika Serikat sebanyak tiga kasus dan Ukraina dua kasus. Vietnam, Turki, Uni Eropa, Filipina, Australia, dan Mesir mengeluarkan tudingan serupa masing-masing sebanyak satu kasus.

Berbagai sengketa dagang ini membuat Indonesia menghadapi tantangan yang tidak mudah. Apalagi, saat ini pemerintah sedang berupaya mencegah penurunan ekonomi akibat pandemic corona. “Namun, kita tidak sendiri. Ada 200 negara lainnya juga alami kondisi serupa,” ucapnya.

Saat ini RI memiliki lima mitra dagang utama. Tiongkok merupakan partner terbesar. Pada 2019, total perdagangan kedua negara mencapai US$ 72,8 miliar. Selain itu, negara ini juga memiliki hubungan dagang dengan India, AS, dan Jepang, seperti terlihat pada Databoks berikut ini.

(Baca: Tujuh Produk Impor Tiongkok Banjiri RI, Industri Minta Perlindungan)

Apa Itu Trade Remedies, Safeguards, dan Antidumping?

Trade remedies merupakan istilah dalam perdagangan internasional. Instrumen ini dipakai suatu negara untuk melindungi industri domestik dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat atau unfair trade. Cara yang dipakai dapat berupa bea masuk anti-dumping (BMAD), bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP), atau safeguards.

Melansir dari Kontan.co.id, Indonesia menempati peringkat 41 dalam penggunaan instrumen trade remedies pada periode 1995 sampai 2018. Negara ini juga menempati peringat atas, yakni nomor empat di dunia sebagai eksportir yang paling sering dituduh melakukan subsidi perdagangan. Di atasnya ada Tiongkok, India, dan Korea Selatan.

Sementara, safeguards merupakan tindakan pemerintah dalam rangka pengamanan perdagangan. Situs Kementerian Perdagangan menulis tindakan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan perdagangan. Syarat melakukan safeguard ini ada tiga, yaitu telah terjadi lonjakan impor selama tiga tahun terakhir, produsen dalam negeri mengalami kerugian serius terhadap barang sejenis, dan adanya hubungan sebab akibat antara keduanya.

(Baca: Kemendag Incar Pangsa Pasar Baru untuk Genjot Ekspor Makanan & Minuman)

Dumping adalah kondisi ketika harga jual di luar negeri lebih rendah dari harga normal. Mengutip dari Investopedia, kondisi ini terjadi ketika suatu negara atau perusahaan mengekspor produk dengan harga yang lebih rendah di pasar impor daripada harga di pasar dometik eksportir.

Tujuan dumping biasanya untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri tapi mematikan persaingan. Bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dumping berarti membuang. Istilahnya berkonotasi negatif karena seringkali aksi ini membuat persaingan menjadi tidak sehat.

Di bawah perjanjian antidumping Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dumping tidak dilarang kecuali mengancam industri domestik di negara pengimpor. Perjanjian yang disepakati pada 1994 itu juga menjabarkan tiga metode yang dapat dipakai untuk mengetahui harga normal suatu produk.

Yang utama adalah dengan melihat harga di pasar domestik pengekspor. Dua cara lainnya, dengan melihat harga yang dibebankan oleh pengekspor di negara lain atau dengan menggabungkan biaya produksi negara eksportir dan batas keuntungan normal.  

(Baca: RI Berpotensi Kehilangan Devisa Rp 26 T Akibat Tudingan Trade Remedies)

Ekspor Impor
Ilustrasi ekpor-impor, perdagangan internasional. (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

Produk Apa Saja yang Terkena Tuduhan Unfair Trade Tahun Ini?

Kementerian Perdagangan mencatat, tekstil dan produk tekstil (TPT) paling banyak menerima tuduhan perdagangan tidak sehat. Pada tahun ini, tercatat ada empat kasus. Lalu, bahan kimia juga menerima empat kasus, produk baja tiga kasus, dan produk turunan kayu dua kasus. Untuk produk otomotif dan elektronika masing-masing satu kasus.

Berdasarkan negaranya, AS melemparkan tudingan untuk tiga produk, yaitu baut berulir, kasur matras, dan aluminium sheet. India mempersoalkan produk fiber board benang viscose, benang polyester, dan phthalic anhydride.

Eropa melemparkan tuduhan terkait produk mono sodium glutamate (MSG) dan Vietnam untuk produk polyester fiber yarn.

Tuduhan safeguard dilayangkan Ukraina untuk produk polymeric materials dan caustic soda. Mesir juga melemparkan tuduhan serupa untuk raw aluminium. Filipina menuding Indonesia melakukan safeguards untuk kendaraan bermotor.

(Baca: Produk Lokal Sulit Bersaing, Pemerintah Diminta Setop Impor Tekstil)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...