Visa Adalah Dokumen Wajib, Pahami Bedanya dengan Paspor
Visa adalah dokumen wajib ketika akan memasuki atau tinggal sementara di negara lain. Tanpa ada visa, seorang yang masuk negara asing dianggap ilegal dan terancam dideportasi. Jadi, penting bagi masyarakat untuk memahami seluk-beluk visa.
Pengertian Visa
Visa adalah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara melalui perwakilannya yang berisi izin untuk masuk sekaligus ke luar dari negara tersebut. Dokumen ini berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Visa Republik Indonesia adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Isinya memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian Izin tinggal.
Fungsi Visa
Berdasarkan pengertian itu, fungsi utama visa adalah sebagai dokumen yang menunjukan izin keluar masuk ke suatu negara. Fungsi ini akan berlaku bagi orang asing yang akan masuk ke suatu negara. Sementara bagi negara yang dituju, dokumen visa akan membantu untuk menjaga keamanan di wilayahnya.
Contoh dan Bentuk Visa
Bentuk visa adalah stempel yang mana akan dicap di bagian paspor asli pemilik yang berkunjung. Selain itu, dapat berbentuk stiker yang ditempelkan di lembaran paspor.
Kemudian, petugas akan memberikan stempel atau stiker sebagai tanda bahwa izin tersebut sudah sah dan bisa digunakan. Jenis izin ini juga dilengkapi dengan hologram untuk mencegah penipuan atau pemalsuan.
Sebagian besar, bentuk visa adalah stempel, stiker atau visa elektronik (e-visa) dalam bentuk soft file. E-visa ini merupakan bentuk paling baru yang dikirimkan via email yang didapat dengan mendaftarkan via website.
Isi Visa
Isi visa tergantung dari kebijakan masing-masing negara. Ada beberapa yang berisi informasi detail, namun ada pula yang hanya berupa cap sederhana. Tetapi, satu hal yang wajib tercantum dalam visa adalah tujuan negara yang hendak dikunjungi.
Perbedaan Visa dengan Paspor
Sama-sama sebagai syarat masuk suatu negara, banyak yang sering menganggap bahwa paspor dan visa adalah sama. Padahal keduanya berbeda.
Paspor berfungsi memverifikasi identitas seseorang saat akan memasuki suatu negara. Paspor berisi informasi lengkap berupa foto, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan bentuk fisik seseorang. Paspor dikeluarkan oleh pejabat resmi negara asal dan digunakan untuk bepergian antar negara.
Di Indonesia, paspor terdiri dari beberapa jenis yaitu, paspor hijau untuk masyarakat biasa, biru untuk pejabat, dan hitam untuk diplomat. Masa berlaku paspor biasanya 5 dan 10 tahun.
Adapun visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan dikunjungi dan hanya bisa digunakan untuk keluar masuk negara tersebut. Kebanyakan, bentuk visa adalah stempel, stiker atau e-visa yang berupa soft file. Visa memiliki beberapa jenis tergantung dari fungsinya. Masa berlaku visa lebih pendek daripada paspor.
Jenis Visa
Visa memiliki banyak macam yang dibedakan berdasarkan kegunaanya. Agar tidak keliru, mari pahami beberapa jenis visa berikut ini. Dilansir laman Kementerian Luar Negeri, berikut jenis-jenis visa di Indonesia
Visa Diplomatik
Visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk keluarga, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Pemberian visa diplomatik merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di perwakilan Republik Indonesia.
Visa Dinas
Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk keluarga, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. Pemberian visa diplomatik merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di perwakilan Republik Indonesia.
Visa Kunjungan
Visa kunjungan diberikan untuk orang asing (WNA) yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, sosial budaya, pendidikan, pariwisata, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Selain itu, bisa diberikan kepada WNA yang berasal dari negara tertentu sesuai peraturan Menkumham pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi. Visa kunjungan bisa berupa kunjungan satu kali perjalanan (single entry), kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) dan kunjungan saat kedatangan (on arrival).
Visa Tinggal Terbatas
Visa tinggal terbatas diperuntukan kepada orang asing sebagai tenaga ahli, rohaniawan, peneliti, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, dan orang asing (WNA) yang kawin secara sah dengan WNI, yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas; atau dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan Indonesia, landas kontinen, laut territorial, dan/atau ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)
Jangka waktu visa tinggal terbatas di “rumah kedua” adalah visa yang diserahkan kepada orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia setelah memenuhi syarat tertentu. Sedangkan untuk jangka waktu visa tinggal terbatas bisa diberikan maksimal 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 90 hari atau 30 hari.
Single Entry (sekali masuk)
Visa single entry merupakan dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Anda harus mengajukan pembuatan visa baru bila ingin kembali ke negara tujuan tadi, meskipun visa single entry masih aktif dan masa berlaku masih panjang.
Multiple Entry (beberapa kali masuk)
Multiple Entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Jadi, Anda diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis.
Multiple entry tetap memiliki waktu tinggal maksimal atau durasi lamanya tinggal di suatu negara. Jika telah melewati waktu maksimal, Anda harus keluar terlebih dahulu dari negara tersebut, setelah itu bisa datang kembali.
Misalnya, visa bisnis multiple entry di Indonesia menerapkan 60 hari untuk setiap entry. Jika sudah 60 hari, Anda harus keluar dari Indonesia dan kembali ke negara asal. Setelah beberapa hari, baru dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa harus pengajuan visa dari awal lagi.
Visa on Arrival (saat kedatangan)
Visa ini dapat Anda urus setelah sampai di negara tujuan, sehingga tidak perlu membuatnya di negara asal. Selain itu, untuk cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan dan Anda juga harus membayar biayanya pada saat itu.
Cara Membuat Visa
- Pendaftaran dan reservasi jadwal interview bisa dilakukan secara online.
- Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Kelengkapan dokumen antara lain paspor asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, formulir permohonan, foto, bukti pembayaran visa, surat keterangan sponsor, surat keterangan kerja, dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening koran/tabungan, jadwal perjalanan dan tiket pesawat, dan surat keterangan sehat.
- Penyerahan Dokumen
- Pemberian visa. Proses pemberian visa setidaknya dalam empat hari kerja. Pada jenis visa yang ditempel, pemohon harus meninggalkan paspor selama pembuatan visa berlangsung. Sedangkan, untuk e-visa, pemohon akan menerima dokumen melalui email.
Biaya Pembuatan Paspor dan Visa
Biaya pembuatan visa tergantung dari jenisnya, mulai dari Rp 100 - 700 ribu atau bahkan lebih mahal. Sedangkan untuk paspor, biaya yang dikenakan mulai dari Rp350 ribu sampai Rp1.000.000 per permohonan.
Masa Berlaku Visa
Visa adalah dokumen yang memiliki batas masa berlaku. Setiap negara memiliki aturan masing-masing mengenai masa berlaku visa. Di Indonesia sendiri, visa kunjungan yang diberikan kepada WNA berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga empat kali namun dengan durasi 30 hari saja. Sedangkan untuk visa tinggal, masa berlakunya selama dua tahun.
Negara Bebas Visa untuk WNI
Ada 71 negara bebas visa 2022 yang membebaskan pemegang paspor Indonesia untuk memasuki wilayahnya tanpa visa pre arrival.
Negara Bebas Visa di Kawasan Asia:
Brunei – Bebas visa 14 hari
Kamboja – Bebas visa 30 hari
Hong Kong – Bebas visa 30 hari
Kazakhstan – Bebas visa 30 hari
Kyrgyzstan – eVisa / visa on arrival 30 hari mendarat di Bandara Internasional Manas
Laos – Bebas visa 30 hari
Macau – Bebas visa 30 hari
Malaysia – Bebas visa 90 hari
Vietnam – Bebas visa 30 hari
Myanmar – Bebas visa 14 hari
Nepal – Visa on arrival 90 hari
Filipina – Bebas visa 30 hari
Singapura – Bebas visa 30 hari
Sri Lanka – Visa on arrival 30 hari
Tajikistan – e-Visa 45 hari
Thailand – Bebas visa 30 hari
Timor-Leste – Bebas visa 30 hari
Pakistan – eVisa 90 hari
Uzbekistan – Bebas visa 30 hari
Maldives – Visa on arrival 30 hari
Negara Bebas Visa di Kawasan Eropa
Belarus – Bebas visa 30 hari. Harus datang dan pulang dari Minsk International Airport
Serbia – Bebas visa 30 hari
Azerbaijan – eVisa/ Visa on Arrival for 30 days
Negara Bebas Visa di Kawasan Afrika
Cape Verde Island – Visa on arrival di Nelson Mandela International Airport, Amilcar Cabral International Airport, Cesaria Evora Airport, dan Aristides Pereira International Airport
Comoros Island – Visa on arrival 45 hari
Gabon – eVisa / Visa on arrival 90 hari dan harus melalui Libreville International Airport
Gambia – 90-day visa free
Guinea-Bissau – eVisa / Visa on arrival 90 hari
Madagaskar – eVisa / Visa on arrival 90 hari
Malawi – Visa on arrival 30 hari, bisa diperpanjang sampai 90 hari
Maroko – Bebas visa 90 hari
Mali – Bebas visa 30 hari, butuh International Certificate of Vaccination
Mauritania – Visa on arrival di Nouakchott-Oumtounsy International Airport ddan perlu International Certificate of Vaccination
Mauritius – Visa on arrival 60 hari
Mozambique – Visa on arrival 30 hari
Namibia – Bebas visa 30 hari
Senegal – Visa on arrival, memerlukan International Certificate of Vaccination
Seychelles – Visitor’s Permit 3 bulan
Sierra Leone – Visa on arrival, memerlukan International Certificate of Vaccination
Somalia – Visa on arrival
Tanzania – eVisa / Visa on arrival 3 bulan
Togo – Visa on arrival 7 hari
Rwanda – Visa on arrival 90 hari
Uganda – Visa on arrival / eVisa, memerlukan International Certificate of Vaccination
Zimbabwe – eVisa / Visa on arrival 90 hari
Negara Bebas Visa di Kawasan Oseania
Fiji – Bebas visa 120 hari
Marshall Island – Visa on arrival 90 hari
Micronesia – Bebas visa 30 hari
Palau Island – Visa on arrival 30 hari
Papua New Guinea – eVisa / Visa on arrival 60 hari
Samoa – Visa on arrival 60 hari
Tuvalu – Visa on arrival 30 hari
Cook Islands – Bebas visa 31 hari
Niue – Bebas visa 30 hari
Negara Bebas Visa di Kawasan Carribean
Barbados – Bebas visa 90 hari
Dominica – Bebas visa 21 hari
Haiti – Bebas visa 90 hari
St. Vincent and the Grenadines – Bebas visa 30 hari
Negara Bebas Visa di Kawasan Amerika
Bermuda – tanpa batasan waktu
Chile – Bebas visa 90 hari
Kolombia – Bebas visa 90 hari bisa diperpanjang menjadi 180 hari dalam kurun waktu 1 tahun
Ekuador – Bebas visa 90 hari
Guyana – Bebas visa 30 hari
Nicaragua – Visa on arrival 30 hari
Brazil – Bebas visa 30 hari
Peru – Bebas visa 183 hari
Negara Bebas Visa di Kawasan Timur Tengah
Armenia – eVisa / Visa on arrival 120 hari
Jordan – Visa on arrival
Iran – eVisa / Visa on arrival 30 hari
Oman – eVisa 30 hari
Qatar – Bebas visa 30 hari