Jenis dan Cara Membuat Paspor Online

Image title
15 November 2021, 16:30
Jenis dan Cara Membuat Paspor Online
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Pegawai dengan masker dan pelindung di wajahnya memproses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). Pelayanan pembuatan paspor untuk warga mulai kembali aktif dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan pembatasan kuota permohonan paspor hingga 60 orang agar tidak menimbulkan antrean.

Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan ketika melakukan perjalanan lintas negara. Arsip resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di suatu negara ini memuat identitas pemiliknya yang harus ditunjukan ketika mereka memasuki suatu negara. Dokumen resmi ini nantinya akan disegel visa oleh petugas imigrasi negara yang dikunjungi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor didefinisikan sebagai dokumen yang dikeluarkan pemerintah kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Advertisement

Jenis-jenis Paspor

Mengutip laman kemlu.go.id, terdapat tiga jenis paspor populer di Indonesia,  yakni paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Di samping itu, ada juga Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia (SPLP RI) yang digunakan sebagai dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan dan jangka waktu tertentu.

Paspor Biasa

Paspor ini menjadi jenis yang paling banyak diterbitkan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan reguler. Di Indonesia, paspor ini bersampul hijau dan diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Paspor Diplomatik

Paspor bersampul hitam ini dikeluarkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik suatu negara. Pemilik paspor ini akan memperoleh beberapa kemudahan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.

Paspor Dinas

Paspor dinas atau resmi diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik yang dilaksanakan di luar negeri. Sama halnya dengan paspor diplomatik, pemilik paspor dinas juga memperoleh beberapa kemudahan.

Selain ketiga paspor tersebut, terdapat tiga jenis paspor lainnya yakni paspor orang asing, paspor kelompok, dan paspor haji dan umrah.

Di samping sebagai syarat perjalanan keluar negeri, dokumen resmi ini bisa digunakan untuk membuka rekening bank, check-in di hotel, memesan tiket di aplikasi, dan sebagainya.

Cara Membuat Paspor Online

Kehadiran internet semakin mempermudah aktivitas manusia, termasuk dalam hal pembuatan paspor. Namun, penting untuk diketahui bahwa membuat paspor online bukan berarti pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Pemohon tetap harus berkunjung ke kantor imigrasi untuk verifikasi data serta wawancara. 

Mengutip indonesia.go.id, ada beberapa syarat dan cara untuk membuat paspor online.

Syarat Membuat Paspor

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, adapun syarat pembuatan paspor, yakni:

1. Syarat Bagi WNI Domisili Indonesia

  • KTP atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat penetapan gantu nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang mengganti nama).
  • Paspor biasa lama (bagi yang memiliki paspor biasa biasa).

2. Syarat Bagi Anak WNI Domisili Indonesia

  • KTP orang tua (ayah dan ibu) atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang mengganti nama).
  • Paspor lama biasa (bagi yang memiliki paspor biasa).

3. Syarat Bagi Calon TKI Domisili Indonesia

  • KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga.
  • Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis, surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang mengganti nama).
  • Paspor lama biasa (bagi yang memiliki paspor biasa).
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.

4. Syarat Bagi WNI Domisi Luar Indonesia

  • Kartu penduduk dari negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menerangkan bahwa pemohon tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa lama.

5. Syarat Bagi Anak dengan Kewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

  • Paspor biasa milik ayah dan/atau ibu WNI.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan RI.

Langkah Membuat Paspor Online

Ketika hendak daftar paspor online, setidaknya ada tiga tahapan yang harus dilalui, yakni:

1. Membuat akun di aplikasi Antrian Paspor Online

Langkah pertama yang harus dilakukan yakni membuat akun terlebih dahulu di aplikasi Layanan Paspor Online. Aplikasi bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Selain melalui aplikasi, pemohon bisa membuat akun di antrian.imigrasi.go.id.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement