Golden Visa Memudahkan Investor Asing Tinggal di Indonesia

Image title
15 Juni 2023, 12:35
Ilustrasi Golden Visa
Dreamstime
Ilustrasi Golden Visa

Pemerintah sedang menggodok regulasi golden visa yang akan mengatur skema izin tinggal eksklusif melalui investasi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah menargetkan aturan golden visa ini harus selesai pada Juni 2023.

Menkumham menjelaskan pemilik golden visa bisa mendapatkan masa berlaku selama sepuluh tahun asalkan sesuai dengan kriteria. "Ada kriterianya, aturan-aturannya. Ada yang lima tahun, sepuluh tahun," kata dia dikutip dari Antara, Senin (12/6).

Menurut Yasonna, regulasi golden visa akan dipayungi aturan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Untuk memenuhi target itu, kata dia, Kemenkumham saat ini sedang merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pemberian golden visa juga disebut akan menyempurnakan kebijakan Visa Rumah Kedua yang telah diluncurkan. Dalam situs setkab.go.id, disebutkan pemberlakuan visa eksklusif itu diharapkan dapat menarik target investor dan pebisnis internasional, talenta global dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi persyaratan.

Manfaat Eksklusif dan Berbagai Implikasi Penerapan Golden Visa

Mengutip situs resmi Presiden RI, pada 29 Mei lalu Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka terkait kebijakan golden visa bagi warga negara asing.

Usai mengikuti ratas itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan kebijakan itu dapat menarik lebih banyak talenta berkualitas dari berbagai bidang. "Di bidang digitalisasi, kesehatan, riset, hingga di bidang yang terkait dengan teknologi," kata dia seperti dikutip dari presidenri.go.id.

Menurut laman resmi Setkab.go.id, golden visa merujuk pada skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) berdasarkan definisi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Artinya, untuk mendapatkan golden visa, WNA harus berinvestasi atau membayar sejumlah biaya tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...