Memahami Pengertian Pasar Modal dan Jenisnya
Pasar modal merupakan istilah yang biasa digunakan untuk menyebutkan wadah jual beli surat berharga atau efek. Patut diketahui dalam hal ini, pasar modal merupakan salah satu instrumen investasi jangka panjang.
Ada pun yang diperjual belikan di pasar modal bisa berupa surat berharga saham, utang, reksadana, derivatif, mau pun exchange traded fund (ETF). Di samping itu, pasar modal digolongkan menjadi beberapa jenis berdasarkan cakupannya.
Pada kesempatan ini, Katadata.co.id akan membahas lebih lanjut tentang pengertian pasar modal dan jenisnya. Selengkapnya, simak tulisan di bawah ini.
Pengertian Pasar Modal
Menurut UU Pasar Modal RI No. 8 tahun 1955 dijelaskan bahwa pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.
Pengertian pasar modal menurut Usman pada buku Pasar Modal dan Pengembangan Dunia Usaha (1997) adalah perdagangan instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik itu menurut modal sendiri (stock) mau pun utang (bonds), termasuk yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) mau pun perusahaan swasta (private sectors).
Ada pun pengertian pasar modal lain berangkat dari pendapat Dermawan Sjahrial yang termuat pada buku Manajemen Keuangan (2009). Disebutkan bahwa pasar modal adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan serta surat-surat berharga jangka panjang dan pendek.
Tandelilin (2017) mendefinisikan pasar modal sebagai pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas.
Sunariyah di dalam bukunya yang berjudul Pengantar Pengetahuan Pasar Modal (2011) turut berpendapat bahwa pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya yaitu bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta seluruh surat-surat berharga yang beredar. Tak hanya itu, pasar modal secara sempit juga diartikan sebagai pasar (tempat berupa gedung) yang disiapkan untuk memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.
Dari sederet penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian pasar modal adalah pasar keuangan yang memungkinkan perorangan atau instansi untuk menjual atau membeli saham, obligasi, dan bentuk investasi berjangka lainnya. Pembeli atau pihak yang melakukan investasi disebut investor.
Tak hanya itu, kami juga akan menjelaskan tentang apa saja jenis pasar modal yang patut diketahui. Khususnya Anda yang tertarik dengan investasi dan berbagai hal berbau finansial.
Jenis-jenis Pasar Modal
Berikut jenis-jenis pasar modal:
1. Pasar Perdana (Primary Market)
Mengutip dari OJK, pasar perdana adalah pasar di mana efek atau surat berharga yang diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Periodenya dimulai ketika saham atau efek lainnya untuk pertama kali ditawarkan kepada investor oleh Penjamin Emisi melalui Perantara Pedagang Efek yang bertindak sebagai Agen Penjual Saham.
Harga saham yang diperdagangkan di pasar perdana cenderung tetap lantaran perusahaan menetapkan harga dan jumlah terlebih dahulu sebelum benar-benar ditawarkan kepada calon investor. Maka dari itu, kuantitas efeknya terbatas dan tidak dapat dipastikan bahwa investor akan mendapatkan jumlah yang diinginkan.
Selain itu, kelebihan permintaan (oversubscribed) juga cenderung tidak bisa diatasi di pasar perdana. Sebagai alternatif, investor bisa membelinya di pasar sekunder yang akan dijelaskan setelah ini.
2. Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah tempat sekuritas yang diterbitkan sebelumnya dibeli dan dijual oleh para investor. Terdapat nilai likuiditas bagi investor yang memperdagangkannya.
Patut diketahui bahwa surat berharga atau efek di pasar ini dapat diperjualbelikan sebelum perusahaan menerbitkan sekuritas baru. Meski begitu, penerbit tidak turun langsung di proses perdagangan yang dilakukan para investor.
Saham bebas ditransaksikan di kalangan investor. Sementara di pasar ini juga terjadi fluktuasi kenaikan dan penurunan harga saham.
Pada pasar perdana, dana yang masuk dari investor secara langsung masuk ke perusahaan penerbit. Lain halnya dengan pasar ini, yang terjadi yaitu perpindahan kepemilikan dari investor sebelumnya ke investor baru.
Selain itu, di dalam transaksi pasar sekunder akan dikenakan komisi untuk pihak pialang. Singkatnya, pialang adalah pihak penghubung antara investor dan pasar modal.
Komisi tersebut sebesar 10 persen PPN dari nilai transaksi dan wajib dibayarkan oleh investor. Melansir OJK, penjualan saham mengharuskan investor untuk membayar pajak sebesar 0,1 persen per sekali transaksi.
3. Pasar Ketiga (Third Market)
Pasar ketiga juga dikenal dengan nama Over The Counter (OTC). Fungsinya sebagai sarana transaksi jual beli efek di kalangan anggota bursa. Sekuritas yang terdaftar diperdagangkan di luar bursa tersebut.
Transaksi biasanya difasilitasi oleh broker-dealer dan institusi di tempat-tempat off-exchange. Patut diketahui bahwa masing-masing investor dapat menentukan market maker berdasarkan kriteria tertentu. Sementara pihak market maker juga bersaing untuk mematok harga agar menarik calon investor.
4. Pasar Keempat (Fourth Market)
Pasar keempat umum digandrungi oleh investor besar. Lantara yang diperjualbelikan tidak semata-mata efek. Sementara biaya transaksi relatif lebih rendah dibanding harus membeli langsung di pasar sekunder.
Tidak terdapat biaya komisi di pasar ini. Investor dapat bertransaksi melalui Electronic Communication Network (ECN).
Demikian penjelasan lengkap mengenai pengertian pasar modal dan jenisnya. Patut diketahui bahwa pasar modal digolongkan berdasarkan kriteria tertentu. Beberapa ditinjau dari skala efek yang diperdagangkan dan alur pembelian.