Pengertian, Prinsip, dan Tujuan Ekonomi Syariah

Annisa Fianni Sisma
7 September 2023, 10:25
Tujuan Ekonomi Syariah
Pexels
Ilustrasi, Al Quran.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai ekonomi syariah, semakin banyak pula produk keuangan atau perbankan yang berhubungan dengan hukum dan syariat Islam. Bahkan pemerintah turut mendukung perkembangan ekonomi syariah dengan mendirikan Komite Kebijakan Ekonomi Syariah pada tahun 2020.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan sebenarnya dari ekonomi syariah yang membuatnya lebih superior. Melihat hal ini, tidak hanya bank yang menerapkan aturan ekonomi syariah, tetapi koperasi juga telah melaksanakan aturan tersebut melalui koperasi syariah.

Berkaitan dengan hal tersebut, menarik untuk memahami pengertian dan tujuan ekonomi syariah. Simak penjelasan kedua hal itu sebagai berikut.

Pengertian Ekonomi Syariah

Menkeu SMI di Sharia Economic Forum AM IMF-WB
Ilustrasi, Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Sharia Economic Forum AM IMF-WB ( ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Wisnu Widiantoro)

Ekonomi syariah merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial yang membahas tentang perekonomian yang diatur sesuai dengan ajaran agama Islam dan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW dan perintah Allah SWT yang terdapat dalam Al Quran.

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, praktik ekonomi Islam sudah ada, mulai dari penyimpanan dan pengiriman uang, hingga peminjaman dana untuk modal usaha. Pada awalnya, tujuan ekonomi syariah terkait dengan kegiatan muamalah (aturan hidup bermasyarakat yang ditetapkan oleh Allah SWT dan harus ditaati oleh umat Islam) dalam bidang ekonomi.

Rasulullah SAW mulai menerima titipan harta dari masyarakat Mekah. Zubair bin Al-Awwam r.a, salah satu sahabat Rasulullah SAW, adalah salah satu yang ingin meminjam dana tersebut.

Selain memanfaatkannya, ia juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan jumlah dana yang dipinjam. Peminjaman dana dalam ekonomi syariah sebagai modal kerja juga memiliki aturan pengembalian penuh, serta kewajiban untuk berbagi hasil seperti mudharabah, muzara'ah, dan musaqah.

Penggunaan cek juga dikenal dalam perdagangan antara Yaman dan negeri Syam. Bahkan Khalifah Umar bin Khattab r.a. menggunakan cek untuk membayarkan tunjangan.

Prinsip Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah mengacu pada beberapa prinsip dasar. Prinsip tersebut antara sebagai berikut:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...