Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Pengertian, dan Jenisnya

Annisa Fianni Sisma
28 November 2023, 13:52
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Pexels
Ilustrasi, instrumen ekonomi lingkungan hidup.

Perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan mandat konstitusi, terutama dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945. Salah satu sarana yang digunakan untuk melaksanakan perlindungan tersebut adalah pendekatan ekonomi.

Instrumen ekonomi lingkungan hidup dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Nomor 32 Tahun 2009). Lebih lanjut, ketentuan ini dijabarkan dalam peraturan pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Berkaitan dengan itu, menarik mengetahui aspek-aspek lain mengenai instrumen ekonomi lingkungan hidup. Simak penjelasan mengenai pengertian dan macamnya dalam uraian berikut.

Pengertian Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Pexels)

Instrumen ekonomi lingkungan hidup mencakup serangkaian kebijakan ekonomi yang bertujuan mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap individu untuk memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Instrumen ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Instrumen lain yang termasuk di dalamnya meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), perencanaan tata ruang, standar mutu lingkungan hidup, kriteria kerusakan lingkungan hidup, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), proses perizinan, regulasi hukum yang berbasis pada lingkungan hidup, alokasi anggaran yang berfokus pada lingkungan hidup, evaluasi audit lingkungan hidup, dan berbagai instrumen lainnya. Setiap instrumen memiliki peran dan lingkupnya sendiri.

Jenis-jenis Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Pexels)

Pada Pasal 42 UU Nomor 32 Tahun 2009, pengembangan dan implementasi instrumen ini menjadi kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dengan tujuan utama melestarikan fungsi lingkungan hidup. Ragam instrumen ekonomi lingkungan hidup mencakup:

1. Perencanaan Pembangunan dan Kegiatan Ekonomi

Instrumen ekonomi lingkungan hidup dalam konteks perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi merupakan usaha untuk mengintegrasikan aspek lingkungan hidup ke dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta kegiatan ekonomi.

Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi mencakup sejumlah aspek. Aspek-aspek tersebut melibatkan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup, penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup depresiasi sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup, mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antardaerah, dan internalisasi biaya lingkungan hidup.

2. Pendanaan Lingkungan Hidup

Instrumen ekonomi lingkungan hidup dalam konteks pendanaan lingkungan hidup merupakan sistem dan mekanisme pengumpulan serta pengelolaan dana yang digunakan untuk mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pendanaan lingkungan ini bersumber dari berbagai sumber, seperti pungutan, hibah, dan lainnya.

Instrumen pendanaan lingkungan hidup dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup, serta dana amanah/bantuan untuk konservasi.

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Pexels)

Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup digunakan untuk kegiatan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Fungsinya tidak hanya terbatas pada penanggulangan dampak negatif dari usaha dan/atau kegiatan, melainkan juga mencakup pemulihan fungsi lingkungan hidup yang terdampak.

Dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup merupakan alokasi dana yang dipersiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi serta memulihkan dampak negatif pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Selanjutnya, dana amanah atau bantuan konservasi adalah dana yang diperoleh dari sumber hibah dan donasi, digunakan untuk mendukung kegiatan konservasi lingkungan hidup.

3. Insentif dan/atau Disinsentif

Selanjutnya, insentif, sebagai salah satu instrumen ekonomi lingkungan hidup, memiliki perbedaan karakteristik yang signifikan dengan disinsentif. Insentif mewakili upaya untuk memberikan dorongan atau daya tarik, baik dalam bentuk moneter maupun non-moneter, kepada individu, Pemerintah, dan pemerintah daerah. Tujuannya, agar mereka terdorong untuk melibatkan diri dalam kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan menjaga kualitas fungsi lingkungan hidup.

Sementara itu, disinsentif diwujudkan melalui pengenakan beban atau ancaman, baik yang bersifat moneter maupun non-moneter, kepada individu, Pemerintah, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mengurangi atau mencegah kegiatan yang berpotensi merugikan cadangan sumber daya alam dan mempengaruhi kualitas fungsi lingkungan hidup.

Proses penerapan insentif dan/atau disinsentif melibatkan berbagai bentuk, seperti dalam pengadaan barang dan jasa yang mendukung prinsip ramah lingkungan hidup. Ini mencakup penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagai alat pengaturan.

Selain itu, upaya juga terfokus pada pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang mendukung prinsip lingkungan, serta sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi untuk menciptakan insentif ekonomi yang seimbang.

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Pexels)

Dalam rangka mencapai tujuan ini, insentif dan disinsentif juga terwujud dalam kegiatan pengembangan asuransi lingkungan hidup, penerapan sistem label yang mendukung prinsip ramah lingkungan, dan penggunaan sistem penghargaan kinerja di sektor perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pengaturan lebih lanjut mengenai insentif dan/atau disinsentif ini dijabarkan dalam ketentuan peraturan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan terukur.

Demikian penjelasan mengenai berbagai macam instrumen ekonomi lingkungan hidup yang digunakan untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Berikutnya dapat diketahui, instrumen ekonomi digunakan sebagai upaya melindungi lingkungan hidup di bidang keuangan.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...