Menilik Tugas, Tanggung Jawab, dan Gaji Petugas KPPS dalam Pemilu

Image title
19 Desember 2023, 12:29
petugas KPPS, KPPS
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.
Ilustrasi, peluncuran Pembentukan KPPS Pemilu 2024 di Gedung Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).

Petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memiliki peran yang sangat signifikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Mereka berperan mulai dari memastikan informasi pemilihan sampai kepada publik, mempersiapkan tempat pemungutan suara hingga pelaporan hasil Pemilu.

Beratnya tugas yang harus diemban sedikit banyak tercermin pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, ketika 225 petugas KPPS meninggal dunia dan 1.470 orang jatuh sakit akibat kelelahan.

Sebagai informasi, KPPS adalah bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah membuka pendaftaran petugas KPPS pada 11-20 Desember.

Apa saja tugas dan tanggung jawab petugas KPPS, serta berapa gaji atau honor yang diberikan? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Tugas dan Tanggung Jawab Petugas KPPS

Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.)

KPPS adalah badan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemilihan. Tugas dan tanggung jawab petugas KPPS mencakup beberapa hal, antara lain:

1. Mempersiapkan Kelengkapan Pemungutan Suara

Salah satu tugas utama petugas KPPS, adalah menyiapkan kelengkapan pemungutan suara dalam Pemilu. Ini termasuk mempersiapkan tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Persiapannya, mencakup penataan meja, kursi, dan tanda-tanda informasi untuk memastikan pemilih dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan fasilitas pemungutan suara.

Petugas KPPS juga bertugas memeriksa perlengkapan pemungutan suara, yang mencakup kelengkapan kotak suara, surat suara, tinta, formulir, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.

Selain itu, petugas KPPS juga bertugas melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tugas ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.

2. Menyebarkan Informasi Seputar Pemilu kepada Pemilih di Lingkungan TPS

Tugas dan tanggung jawab petugas KPPS berikutnya, adalah menyebarkan informasi terkait Pemilu kepada masyarakat, terutama kepada warga yang memiliki hak pilih. Dalam hal ini, petugas harus memastikan pemasangan spanduk, plakat, atau informasi pemilihan lainnya di sekitar TPS sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Petugas KPPS juga menyusun informasi mengenai pemilihan, daftar pemilih, dan aturan pemilihan, serta memastikan bahwa informasi tersebut mudah diakses oleh pemilih. Pemasangan informasi Pemilu yang jelas dan mudah dipahami, akan membantu pemilih untuk memahami proses Pemilu dan mendorong partisipasi yang lebih aktif.

Petugas KPPS juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kontak yang dapat dihubungi oleh pemilih, yang memiliki pertanyaan atau kebutuhan khusus. Keterbukaan dan ketersediaan informasi tersebut, dapat membantu pemilih mendapatkan jawaban atas pertanyaan mereka dan merasa lebih percaya diri dalam melibatkan diri dalam proses Pemilu.

Selain itu, petugas KPPS juga harus memastikan bahwa semua informasi yang dipasang tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga ditempatkan dengan strategis agar mudah dilihat oleh pemilih yang datang ke TPS. Pemasangan informasi yang baik, akan membantu menciptakan lingkungan yang mendukung transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu.

3. Penerimaan Pemilih

Petugas KPPS memiliki tugas yang sangat penting dalam tahap penerimaan pemilih pada hari pemilihan. Salah satu tugas utamanya, adalah melakukan pemeriksaan identitas pemilih untuk memastikan pemilih tersebut memiliki hak suara di TPS. Setelah verifikasi identitas, petugas memberikan surat suara kepada pemilih, dan memberikan petunjuk mengenai cara pengisian surat suara serta prosedur pemungutan suara.

Petugas KPPS juga berperan dalam memberikan bantuan kepada pemilih yang membutuhkan, seperti pemilih lanjut usia atau penyandang disabilitas, dengan menyediakan fasilitas khusus.

Selain itu, petugas KPPS mencatat jumlah pemilih yang datang dan memberikan suara di TPS, memastikan kesesuaian dengan jumlah surat suara yang diberikan. Kemudian, menyediakan tinta khusus untuk menandai jari pemilih setelah memberikan suara, menghindari pemilihan ganda.

Selama proses penerimaan, petugas KPPS juga menjaga keamanan di TPS, mengatur antrian pemilih untuk menjaga ketertiban, dan berkoordinasi dengan petugas lainnya untuk memastikan proses berjalan lancar.

Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024
Petugas KPPS mendampingi pemilih tuna netra. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.)

4. Penghitungan Suara dan Pelaporan Hasil

Saat penghitungan suara, petugas KPPS harus menghitung suara yang sah dan tidak sah dengan teliti. Kemudian, mencatat hasilnya dalam berita acara penghitungan suara, dan menyusun dokumen administratif lainnya.

Petugas KPPS harus memastikan bahwa jumlah suara yang sah dan tidak sah tercatat dengan akurat dalam berita acara. Setiap perbedaan atau ketidaksesuaian harus dijelaskan dengan jelas untuk menghindari keraguan atau ketidakpastian terkait hasil Pemilu pada TPS tempat petugas tersebut bertugas.

Selanjutnya, petugas KPPS menyampaikan berita acara penghitungan suara beserta seluruh dokumen pendukungnya kepada PPK. Pelaporan harus dilakukan dengan dengan prosedur yang telah ditentukan. Petugas juga harus menjelaskan segala hal yang dianggap penting atau perlu diperhatikan oleh PPK, terkait jalannya pemilihan di TPS.

Selain itu, petugas KPPS bertanggung jawab memberikan informasi hasil pemilihan kepada pemilih di TPS yang bersangkutan. Ini dapat melibatkan pengumuman secara langsung, atau penyediaan informasi secara tertulis di tempat pemungutan suara.

Komunikasi yang jelas dan tepat waktu kepada pemilih, merupakan bagian integral dari tanggung jawab petugas KPPS dalam memastikan transparansi dan partisipasi aktif dalam proses Pemilu.

Gaji atau Honor Petugas Pemilu 2024

Mengingat besarnya tugas dan tanggung jawab yang diemban para petugas badan ad hoc pada Pemilu, pada 2022 lalu Kementerian Keuangan telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU terkait honor petugas Pemilu 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Pendaftaran KPPS di Makassar
Pendaftaran KPPS di Makassar (ANTARA FOTO/Arnas Padda.)

Berikut ini detil honor petugas Pemilu, mulai dari PPK, hingga perlindungan masyarakat (Linmas), yang bertugas pada Pemilu 2024, termasuk di dalamnya petugas KPPS.

  • Ketua PPK: dari Rp 1,85 juta menjadi Rp 2,5 juta
  • Anggota PPK: dari Rp 1,6 juta menjadi Rp 2,2 juta
  • Ketua PPS: dari Rp 900 ribu menjadi Rp 1,5 juta 
  • Anggota PPS: dari Rp 850 ribu menjadi Rp 1,3 juta
  • Ketua KPPS: dari Rp 550 ribu menjadi Rp 1,2 juta
  • Anggota KPPS: dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,1 juta
  • Pantarlih: dari Rp 800 ribu menjadi Rp 1 juta
  • Linmas: dari Rp 500 ribu menjadi Rp 700 ribu

Selain itu, berkaca dari pengalaman pahit yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019, saat banyak petugas KPPS meninggal dunia dan jatuh sakit, pada Pemilu 2024 pemerintah juga menetapkan besaran santunan petugas, dengan rincian sebagai berikut:

  • Meninggal dunia: Rp 36 juta
  • Luka berat: Rp 16,5 juta
  • Luka ringan: Rp 8,25 juta
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...