Apa Itu HGU? Status Lahan 340 Ribu Ha yang Dituding Milik Prabowo

Safrezi Fitra
9 Januari 2024, 21:09
hgu, hak guna usaha, apa itu HGU, hgu adalah, aturan HGU, lahan prabowo
Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi lahan HGU
Button AI Summarize

Masalah kepemilikan lahan sempat menjadi perbincangan panas dalam setelah Debat Capres Ketiga yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 7 Januari 2024. Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menuding calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memiliki 340 ribu hektare (ha) lahan di Indonesia.

Anies mengatakan anggaran Kementerian Pertahanan sebagian besar dihabiskan untuk membeli alat utama sistem pertahanan atau alutsista bekas, padahal lebih dari separuh prajurit TNI tidak punya rumah dinas. "Sementara menterinya Pak Jokowi, punya 340 hektare tanah di republik ini," kata Anies dalam debat capres tersebut. Angka itu kemudian direvisi menjadi 340 ribu ha.

Kepemilikan lahan Prabowo ini juga pernah heboh juga saat Pilpres 2019. Jokowi yang saat itu berstatus sebagai capres mengungkapkan bahwa Prabowo memiliki 340 ribu ha lahan di Indonesia. Prabowo pun mengakui dirinya memiliki lahan tersebut di Kalimantan dan Aceh.

Prabowo menegaskan bahwa status lahan itu adalah hak guna usaha atau HGU. Dengan status HGU, kata Prabowo, tanah tersebut merupakan milik negara yang sewaktu-waktu bisa diambil negara.

Saat ini Prabowo mengatakan lahan yang dimilikinya hampir 500 ribu ha. Namun, ia mengaku sudah menyerahkan lahan tersebut kepada negara 2,5 tahun lalu.

Prabowo pun mempertanyakan pengetahuan Anies soal status lahan. "Dia mengerti enggak sih ada Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai," ujarnya saat hadir di acara relawan di Riau, Selasa (9/1) seperti disiarkan Kompas TV.

Hak Guna Usaha atau HGU adalah istilah yang kerap muncul dalam urusan pertanahan. Lantas, apa itu HGU dan bagaimana aturan hukumnya?

Apa Itu HGU?

Ketentuan mengenai Hak Guna Usaha atau HGU diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan aturan turunannya. Berdasarkan pasal 28 ayat (1) UUPA, HGU adalah hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu, guna pengusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Aturan turunan terkait HGU ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. PP 40/1996 kemudian direvisi dengan terbitnya PP 18/2021.

Dalam PP ini disebutkan yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Tanah yang dapat diberikan dengan HGU meliputi Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan

Lahan di kawasan hutan yang akan diberikan HGU harus keluar dari status kawasan hutan. Tanah yang sudah mempunyai hak dan akan dijadikan obyek HGU harus dilepaskan atau dibebaskan terlebih dulu.

Jika pada lahan yang diajukan untuk HGU terdapat tanaman atau bangunan milik orang lain dengan kepemilikan yang sah, maka pemilik tanaman atau bangunan tersebut harus mendapat ganti rugi dari pemegang hak baru.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...