Mengenal Asas Perjanjian dan Contohnya
Adanya sebuah perjanjian dapat mengakibatkan terbentuknya perikatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dua orang saling berjanji, untuk melaksanakan suatu tindakan tertentu.
Selain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sumber-sumber hukum kontrak yakni peraturan perundang-undangan lain yang secara khusus mengatur jenis kontrak tertentu atau aspek tertentu dari kontrak, yurisprudensi, perjanjian internasional, doktrin, hukum adat, dan lain sebagainya.
Berkenaan dengan itu, menarik mengetahui beberapa asas perjanjian dan contoh perjanjian. Simak penjelasannya sebagai berikut.
Asas-asas dalam Perjanjian
Dalam bidang ilmu hukum, terdapat beberapa prinsip hukum yang berlaku terhadap suatu kontrak, antara lain sebagai berikut:
1. Asas Kontrak Menjadi Hukum
Hukum mengatur mencakup regulasi-regulasi hukum yang mengikat subjek hukum, contohnya dalam konteks para pihak yang terlibat dalam suatu kontrak. Namun, asas ini tidak bersifat mutlak, karena jika para pihak sepakat untuk mengatur hal-hal yang berbeda, maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur oleh para pihak tersebut.
Artinya, regulasi hukum yang bersifat mengatur dapat dilanggar atau diubah oleh para pihak. Pada dasarnya, hukum kontrak dapat dikategorikan sebagai hukum mengatur, di mana sebagian besar dari ketentuan hukum kontrak dapat diabaikan atau diubah oleh para pihak yang terlibat melalui pengaturan sendiri.
Sebagai akibatnya, hukum kontrak dikenal sebagai hukum dengan sistem yang terbuka. Sebaliknya, konsep yang bertentangan dengan hukum mengatur tersebut dikenal sebagai "hukum memaksa." Dalam konteks ini, hukum memaksa merujuk pada peraturan hukum yang berlaku secara tegas atau mutlak, yang artinya tidak dapat diabaikan atau diubah oleh para pihak yang terlibat dalam suatu tindakan hukum, termasuk para pihak dalam kontrak.
2. Asas Kebebasan Berkontrak
Prinsip kebebasan berkontrak adalah hasil dari penerapan prinsip kontrak sebagai hukum yang mengatur. Asas kebebasan berkontrak mengindikasikan bahwa para pihak yang terlibat dalam suatu kontrak secara prinsip memiliki kebebasan untuk memilih apakah akan membuat kontrak atau tidak, begitu juga kebebasan untuk menentukan sendiri isi dari kontrak tersebut.
3. Asas Pacta Sunt Servanda
Istilah "Pacta Sunt Servanda" bermakna bahwa janji-janji yang terdapat dalam suatu kontrak yang sah akan mengikat sepenuhnya para pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak tersebut. Frasa terkenal yang sering digunakan adalah "my word is my bonds" atau dengan ungkapan dalam bahasa Indonesia, "jika sapi dipegang talinya, jika manusia dipegang mulutnya."
Kekuatan pengikatan penuh terhadap kontrak yang telah dibuat oleh para pihak dianggap setara dengan kekuatan pengikatan dari suatu undang-undang. Oleh karena itu, jika salah satu pihak dalam kontrak tidak mematuhi ketentuan kontrak yang telah dibuatnya, hukum memberikan opsi ganti rugi atau bahkan pelaksanaan kontrak secara paksa.
4. Asas Konsensual
Asas konsensual dalam suatu kontrak menyiratkan bahwa ketika sebuah kontrak telah dibentuk, kontrak tersebut dianggap sah dan memiliki ikatan sepenuhnya. Secara prinsip, hukum tidak mensyaratkan persyaratan tertulis untuk kebanyakan jenis kontrak, kecuali dalam beberapa kasus di mana persyaratan tertulis memang diwajibkan untuk jenis kontrak tertentu.
5. Asas Obligatoir
Asas obligatoir merupakan prinsip yang menegaskan bahwa ketika suatu kontrak telah dibentuk, para pihak telah terikat, tetapi keterikatan tersebut hanya terbatas pada munculnya hak dan kewajiban semata. Sementara itu, pelaksanaan (prestasi) belum dapat dipaksakan karena peralihan kepemilikan belum terjadi dalam konteks kontrak kebendaan.
Sebagai contoh, dalam kontrak jual beli, meskipun kontrak telah terbentuk, hak milik belum berpindah, dan baru terjadi keterikatan kontrak obligatoir. Pemindahan hak milik hanya terjadi setelah kontrak kebendaan atau serah terima dilakukan. Asas obligatoir diterapkan dalam hukum kontrak Indonesia yang berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sementara itu, hukum adat tidak mengakui asas obligatoir karena menganut asas kontrak riil. Ini berarti bahwa suatu kontrak harus dibuat secara riil, yaitu secara terang dan tunai. Dalam konteks ini, kontrak harus dilaksanakan di hadapan pejabat tertentu, misalnya penghulu adat atau ketua adat, yang juga melakukan serah terima. Dalam hukum adat, janji-janji semata tidak memiliki kekuatan hukum jika kontrak.
Contoh Perjanjian
Membuat perjanjian atau kesepakatan antara pihak-pihak memiliki konsekuensi hukum. Berikut adalah beberapa contoh perjanjian hukum yang umum:
1. Perjanjian Sewa Menyewa (Kontrak Sewa)
Kesepakatan antara pemilik properti dan penyewa yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait penggunaan properti, durasi sewa, dan biaya sewa.
2. Perjanjian Kerja Suatu
Kontrak antara pekerja dan majikan yang mengatur hubungan kerja, termasuk hak, kewajiban, gaji, dan kondisi kerja.
3. Perjanjian Pinjaman
Perjanjian antara pemberi pinjaman dan peminjam yang mengatur syarat-syarat pemberian pinjaman, termasuk jumlah pinjaman, tingkat bunga, dan tenggat waktu pembayaran.
4. Perjanjian Kemitraan
Kesepakatan antara dua atau lebih pihak untuk bekerja sama dalam suatu bisnis, dengan menetapkan kontribusi, pembagian keuntungan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Demikian penjelasan mengenai perjanjian dalam hukum berupa asas dan contohnya.