Menilik Jenis-jenis Sanksi Pajak yang Berlaku di Indonesia
Agar terhindar dari sanksi pajak, Wajib Pajak harus menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar. Setiap kesalahan, termasuk yang sifatnya administratif dapat diberikan sanksi. Terlebih jika kesalahan yang diterima bersifat lebih berat atau substantif maka risiko yang diterima bisa lebih berat.
Ada empat jenis sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak. Ketentuan mengenai pemberi sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Apa itu Sanksi Pajak Menurut para Ahli?
Sanksi pajak adalah sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Fungsinya agar Wajib Pajak membayar kerugian yang ditimbulkan kepada negara karena tidak mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Berikut pengertiannya menurut para ahli:
1. Mardiasmo (2016:62)
Sanksi perpajakan adalah bentuk pencegahan bagi Wajib Pajak agar tidak melanggar aturan pajak yang berlaku dan mentaati peraturan.
2. Siti Kurnia Rahayu (2017:170)
Sanksi pajak menurut Siti Kurnia Rahayu (2017:170) adalah sebuah kontrol dari pemerintah untuk menjamin kepatuhan warga negara dan mencegah tidak dipatuhinya aturan perpajakan yang berlaku.
3. Wahyu Meiranto (2017:5)
Menurut Wahyu Wiranto (2017:5), sanksi pajak adalah alat pencegah yang diberikan kepada Wajib Pajak agar tidak melanggar peraturan yang telah ditentukan.
Jenis-jenis Sanksi Pajak
Penting bagi Wajib Pajak memahami perbedaan dari setiap jenis sanksi yang dikenakan. Dengan begitu, Wajib Pajak dapat semakin patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Berikut jenis-jenis sanksi pajak:
1. Sanksi Bunga
Sanksi bunga biasanya dikenakan bagi Wajib Pajak karena terlambat membayar pajak. Besarnya sanksi bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan dan berapa lama keterlambatan.
2. Sanksi Denda
Sanksi denda biasanya dikenakan karena adanya pelanggaran terkait kewajiban pelaporan oleh Wajib Pajak. Jumlah denda yang dikenakan bervariasi, bergantung pada jenis kesalahannya. Untuk kesalahan lainnta ditetapkan berdasarkan persentase dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau dari jumlah pajak kurang bayar.
3. Sanksi Kenaikan
Sanksi ini relatif lebih besar jika dibandingkan dengan kedua jenis sanksi administratif sebelumnya yaitu denda atau bunga. Biasanya dikenakan bagi Wajib Pajak yang memberikan informasi salah.
4. Sanksi Pidana
Sanksi pidana dikenakan karena Wajib Pajak melakukan pelanggaran sehingga menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara. Meski begitu, pelaksanaan sanksi pidana di Indonesia mengedepankan prinsip ultinum remedium. Maksudnya, penegakan hukum pidana jadi upaya terakhir yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Tips Terhindar dari Sanksi Pajak
Tips ini merupakan hal penting yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak. Berikut tips agar terhindar dari sanksi:
1. Mengelola Catatan Keuangan dengan Baik
Salah satu langkah penting untuk menghindari sanksi adalah memastikan bahwa catatan keuangan akurat dan teratur. Hal ini meliputi pencatatan pendapatan, pengeluaran dan transaksi keuangan lainnya secara rinci.
2. Memahami Kewajiban Perpajakan
Penting memahami kewajiban perpajakan yang dimiliki, termasuk jenis-jenis pajak yang harus dibayar, tenggat waktu pembayaran dan pelaporan, serta peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan memahami kewajiban perpajakan, Anda dapat menghindari kelalaian membayar pajak.
3. Konsultasi dengan Ahli Perpajakan
Konsultasi dengan ahli perpajakan yang kompeten apabila membutuhkan bantuan dalam mengelola masalah pajak. Mereka dapat memberikan nasihat yang tepat dan memahami lebih lanjut tentang kewajiban perpajakan serta strategi untuk menghindarinya.
Demikian informasi seputar sanksi pajak yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak. Sanksi yang diberikan cukup beragam, ada sanksi bunga, denda, kenaikan dan pidana. Sanksi dikenakan bagi Wajib Pajak yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.