Apa itu Coretax System? Sistem Perpajakan yang Telah Dibangun 6 Tahun Terakhir
Apa itu coretax system? Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa penerapan sistem pajak baru ini, bentuk tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Coretax system akan mulai diberlakukan pada Januari 2025.
Peraturan tersebut, mengatur tentang pengembangan coretax system sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem administrasi perpajakan. Selain itu, menjelaskan berbagai informasi terkait sistem administrasi perpajakan, termasuk bagaimana coretax system dirancang untuk mendukung pelaksanaan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan.
Apa itu Coretax System?
Apa itu coretax System? Reformasi perpajakan untuk meningkatkan sistem perpajakan saat ini. Dengan menggunakan coretax system, pajak akan lebih dimudahkan, karena jadi otomatis dan berbasis digital.
Core Tax Administration System adalah sistem teknologi informasi yang memberikan dukungan terintegrasi untuk pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk otomatisasi dalam berbagai proses bisnis. Automatisasi ini, mencakup pengolahan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan untuk pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, serta pengelolaan akun wajib pajak.
Menurut Sri Mulyani, salah satu perubahan penting yaitu pelaporan SPT yang saat ini dilakukan secara mandiri melalui situs pajak, akan otomatis terintegrasi dengan coretax. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi dan melaporkan SPT secara manual.
Menurut Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, apa itu coretax system adalah proyek untuk merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan. Caranya dengan membangun sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), serta memperbaiki basis data perpajakan.
Meskipun coretax diimplementasikan, kewajiban untuk melaporkan SPT tetap berlaku sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, ada perbedaan dengan prosedur yang berlaku saat ini.
Dalam pelaporan SPT saat ini, ada dua tahapan utama yaitu persiapan dan penyampaian. Pada tahap persiapan, wajib pajak harus menyiapkan berbagai dokumen, seperti faktur pajak dan bukti potong. Sedangkan, penyampaian SPT dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Tujuan dan Manfaat Coretax System
Setelah mengetahui apa itu coretax system, ketahui juga beberapa tujuan dan manfaatnya. Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pembaruan coretax system merupakan langkah penting dalam modernisasi perpajakan yang bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur perpajakan secara keseluruhan. Berikut tujuan dan manfaat coretax system:
• Menciptakan lembaga perpajakan yang lebih kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses bisnis yang lebih efektif dan efisien.
• Meningkatkan sinergi yang lebih baik antara berbagai lembaga terkait.
• Meningkatkan rasio pajak sekitar 1,5 persen.
• Meningkatkan kualitas profiling wajib pajak, data dan segmentasi.
• Mempermudah analisis kepatuhan wajib pajak dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajak.
Alasan Diberlakukannya Coretax System?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan beberapa faktor internal dan eksternal yang menjadi dasar pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Berikut alasan diberlakukannya coretax system?
1. Sistem yang Digunakan DJP (SIDJP) Belum Terintegrasi
Sistem yang ada saat ini belum sepenuhnya terintegrasi, sehingga memerlukan pembaruan untuk meningkatkan kinerjanya.
2. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang Sudah Usang
DJP menyatakan bahwa teknologi yang digunakan saat ini sudah ketinggalan zaman, dan jika terus digunakan dalam jangka panjang, dapat menimbulkan masalah. Teknologi yang usang sulit untuk dipelihara dan dikembangkan, serta tidak dapat mendukung integrasi dengan platform yang terus berkembang pesat.
3. Urgensi Pembaruan Coretax System
Coretax System diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan pertukaran informasi dan data yang lebih efisien. Awalnya DJP menargetkan sistem ini selesai pada Oktober 2023, dengan harapan wajib pajak dapat sepenuhnya mengakses dan menggunakan sistem baru tersebut pada awal tahun 2024.
Dapat disimpulkan apa itu coretax system adalah teknologi informasi yang dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan. Sistem ini, bertujuan untuk mengotomasi berbagai proses bisnis, seperti pengelolaan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga mendukung aktivitas pemeriksaan dan penagihan pajak.