Mengenal Agus Jabo dan Pentolan Lainnya di Balik Partai Prima
Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima belakangan banyak mendapat sorotan masyarakat, lantaran gugatannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhasil dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kemenangan tersebut melahirkan kontroversi, karena hakim menyatakan untuk menunda Pemilu 2024, selama dua tahun, empat bulan dan tujuh hari.
Partai Prima sendiri merupakan partai politik yang baru mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024. Sebelumnya, Partai Prima didirikan dengan nama Partai Kemajuan. Setelah itu, melalui akta nomor 14 tertanggal 11 Agustus 2020, berubah nama menjadi Partai Rakyat Adil Makmur.
Pada Jumat (4/3) lalu, Partai Prima menggelar konferensi pers terkait putusan PN Jakpus mengenai gugatan yang dilayangkan Partai Prima. Pada kesempatan tersebut, dihadiri langsung oleh jajaran petinggi Partai Prima, di antaranya Ketua Umum Agus Jabo Priyono, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Gautama Wiranegara, Wakil Ketua Umum Mangapul Silalahi & Ahmad Rifai, Ketua Sekretaris Nasional Binbin F, dan Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (@prima.or.id)
Profil Petinggi Partai Prima
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Prima, Gautama Wiranegara merupakan mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN).
Jabatan terakhir Gutama di BIN sebagai, Direktur Kontra Separatisme Deputi III BIN. Ia aktif di bidang intelijen semasa menjadi prajurit TNI.
"Ya, sejak deklarasi dan saya bergabung, jadi ini kan luar biasa Prima ini," kata Gautama di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).
Selain itu, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo mengklaim aktif dalam pergerakan reformasi 1998. Sebelum mendirikan Prima, Sekjen Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, Agus mulai terlibat dalam pergerakan aktivisme pada akhir 1980-1990an awal.
“Jadi (Agus) ikut dalam advokasi petani Kedungombo di Jawa Tengah. Waktu itu penggusuran petani untuk pembangunan bendungan, proyeknya orde baru,” kata Dominggus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).
Dominggus mengatakan, setelah itu Agus ikut mendirikan Solidaritas mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) pada 1992. Sebelumnya, Ketua Partai Prima tersebut juga aktif di Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada 1994, ketika masih bernama Persatuan Rakyat Demokratik. Ia juga mengatakan, Agus sempat tergabung dalam organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII).
“Salah satu pendiri PRD, bersama dengan Budiman Sudjatmiko dengan Faisol Reza,” kata Dominggus.
Pentolan lain di Partai Prima ada Wakil Ketua Umum, yakni Mangapul Silalahi yang mengklaim partai Prima sebagai satu-satunya partai yang didirikan oleh kaum pergerakan. Sedari awal partainya bernama Partai Rakyat Adil Makmur, karena menyesuaikan dengan masyarakat adil dan makmur, yang merupakan cita-cita nasional.
Dia juga menekankan bahwa struktur pengurus di Partai Prima bukanlah orang-orang baru, khususnya di kalangan penggerak dan aktivis.
“Aku lebih senang disebut dengan kaum pergerakan, yang dulu ada dari PRD. Aku sendiri dari Forkot (Forum Kota). Sebelum forkot lahir, kami sendiri terlibat dalam proses mulai tahun 1990-an,” kata Mangapul.
Lalu Dominggus yang menempati kursi Sekretaris Jenderal Partai Prima mengklaim dirinya berasal dari kaum buruh, khususnya di Forum Nasional Perjuangan buruh Indonesia.
Menang Gugatan Terhadap KPU
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Putusan itu berdampak pada penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang telah dijadwalkan oleh KPU.
Putusan penundaan pemilu ditapkan PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. 1. menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Kamis (2/3).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan akan tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.
“Kalau kami sudah mengajukan upaya hukum, KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu,” ujarnya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Kamis (2/3) malam.