Profil Burhanuddin Abdullah, Eks Menko Ekonomi dan Gubernur BI Jadi Komut PLN

Mela Syaharani
24 Juli 2024, 15:04
PLN, burhanuddin abdullah, komisaris utama, komut,
Arief Kamaludin|KATADATA
PLN
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT PLN (Persero) mengalami pergantian susunan dua komisarisnya pada Selasa (23/7). Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Burhanuddin Abdullah eks Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai komisaris utama.

Burhanuddin yang juga politisi Partai Gerindra, menggantikan Agus Dermawan Wintarto Martowardojo. Selain mengangkat Burhanuddin seb, Erick juga mengangkat politisi Partai Demokrat Andi Arief sebagai komisaris PLN di hari yang sama.

Pengangkatan komisaris ini berlangsung di kantor pusat PLN, Blok M, Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB Selasa kemarin. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengonfirmasikan kabar tersebut. "Iya, benar," kata Jansen dalam pesan singkat kepada Katadata.co.id, Selasa (23/7).

Profil Burhanuddin Abdullah

Burhanuddin Abdullah lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947. Selain pernah menjabat sebagai Gubernur BI, pria yang pada 2024 genap berusia 77 tahun ini juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Gotong Royong di bawah Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

Ia menamatkan pendidikan tingginya sebagai Sarjana Pertanian di Universitas Padjadjaran pada 1974. Sepuluh tahun kemudian atau pada 1984, dia meraih gelar Master of Arts in Economics, College of Business, Michigan State University, USA.

Burhanuddin merupakan tokoh yang sudah malang melintang di dunia ekonomi Indonesia. Berbagai jabatan dan posisi pernah diembannya. Namun dia juga memiliki lima pengalaman sebagai staf selama karirnya.

Dia menjabat sebagai Staf Badan Urusan Cess, Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, Banda Aceh; staf PT. Intraport Teh Jaya (Unilever Tea Department), Jakarta; staf Bagian Kredit Produksi, Urusan Kredit Umum, Bank Indonesia; staf Bagian Ekonomi Umum, Urusan Riset dan Statistik, Bank Indonesia, staf Gubernur BI.

Tidak hanya rekam jejak dalam negeri, dia juga mengantongi pengalaman kerja dunia Internasional. Burhanuddin tercatat sebagai staf International Monetary Fund at Asia Pacific Department, International Monetary Fund, Washington DC.

Pria berdarah Sunda ini juga memiliki pengalaman sebagai Assistant Executive Director of IMF for South East Asia Group (Indonesia, Brunei Darussalam, Fiji, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Nepal, Singapore, Thailand, Tonga, and Vietnam), di Washington DC.

Usai berkarir di luar negeri, Burhanuddin kembali ke Indonesia dan menjabat sebagai Kepala Bagian Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Urusan Luar Negeri, Bank Indonesia pada 1994-1995.

Kemudian pada 195 ditunjuk sebagai Wakil Kepala Urusan Luar Negeri Bank Indonesia sampai 1996. Alumni Unpad ini lalu diberi amanat sebagai Wakil Kepala Urusan Riset Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia pada 1996 - 1998.

Pria kelahiran 1947 ini juga pernah bertugas sebagai Direktur Direktorat Luar Negeri Bank Indonesia periode 1998 - 2000. Dia kemudian mengisi jabatan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia 2000 - 2001.

Setelah mengemban berbagai posisi, Burhan kemudian diangkat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian Kabinet Gotong Royong. Namun jabatan ini hanya ia pegang selama lebih kurang 1 bulan, yakni Juni-Juli 2001. Setelah turun dari kursi menteri, Burhanuddin dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2003 - 2008.

Selama menjabat sebagai Gubernur BI, dia juga terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) periode 2003-2006, dan terpilih kembali untuk periode 2006-2008.

Burhanuddin merupakan salah satu Anggota Dewan Pakar dalam Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada pemilu 2024 ini. Pada Mei lalu, Burhanuddin ditetapkan sebagai salah satu Dewan Penasihat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Bersama Fuad Bawazier dan Sahala Benny Pasaribu, Burhan bertugas sebagai Dewan Penasihat guna memberikan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan strategis. Hal ini guna mewujudkan penerapan efektif Undang-Undang Persaingan Usaha dan Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...