Mahfud MD Minta Aparat yang Terlibat Kasus Joko Tjandra Dijerat Pidana

Dimas Jarot Bayu
21 Juli 2020, 09:53
Mahfud MD, joko tjandra
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Mahfud meminta aparat yang terlibat kasus Joko Tjandra dijerat sanksi pidana.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum yang terlibat kasus pelarian buronan Joko Tjandra dikenai sanksi pidana. Sejauh ini, aparat yang terlibat hanya mendapat sanksi administrasi.

"Kalau ada yang terlibat disitu, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segera diberlakukan, lalu dilanjutkan ke pidananya. Jangan berhenti di disiplin," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7) malam.

Advertisement

Jika sanksi pidana tersebut tak dikenakan, Mahfud khawatir para aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra tak jera. Bahkan, mereka bisa kembali menjabat setelah menjalankan sanksi administratif.

“Kalau berhenti di sanksi disiplin kadangkala sudah dicopot dari jabatan tiba-tiba dua tahun lagi muncul menjadi pejabat,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, dia mengatakan, banyak pasal pidana yang bisa dikenakan kepada para aparat penegak hukum yang ikut membantu pelarian Joko Tjandra. Beberapa pasal pidana yang bisa digunakan di antaranya Pasal 221 dan 263 KUHP.

Di sisi lain, Mahfud mengapresiasi tindakan tegas yang telah diambil Polri kepada jajarannya yang terlibat kasus Joko Tjandra. Dia berharap tindakan Polri itu bisa diterapkan institusi lain yang terbukti melanggar hukum untuk membantu buronan tersebut.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement