Express Akan Lunasi Utang jatuh Tempo Rp 444 Miliar ke BCA Maret 2019
PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) menargetkan untuk membayar lunas utang kepada Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 444,5 miliar pada Maret 2019. Adapun, utang yang jatuh tempo pada akhir tahun ini akan dilunasi dengan cara menjual aset-aset yang tidak produktif.
"Kami melakukan upaya restrukturisasi. Proses penjualan aset-asetnya sudah berjalan," kata Direktur Utama Express Benny Setiawan di Jakarta, Selasa (11/12) usai menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
Meski sudah dalam proses penjualan aset, Benny tidak bisa menyebutkan lebih jauh soal cara Express merestrukturisasi utang tersebut. "Ini sensitif, apalagi di tengah negosiasi," katanya.
Sebelumnya, Direktur Express Megawati Affan mengatakan, mereka akan menjual aset-aset tidak produktif perusahaan berupa tanah di daerah Tangerang (Banten) dan Bekasi (Jawa Barat). Aset lainnya yang sedang dijual adalah sekitar 1.000 unit kendaraan taksi mereka yang sudah tua, terutama yang sudah berusia di atas lima tahun yang secara perizinan sudah tidak bisa dioperasikan lagi.
(Baca juga: Kelangsungan Usaha Taksi Express di Tangan Para Kreditor)
Perusahaan yang bergerak di jasa transportasi umum ini juga melakukan beberapa efisiensi untuk menghemat pengeluaran. Megawati mengatakan efiensi yang dilakukan dengan mengurangi beberapa sumber daya manusia sebab sektor tersebut dapat digantikan oleh teknologi.
"Ada beberapa hal, misalnya pool kami banyak, tapi unit taksi yang beroperasi makin lama makin sedikit. Jadi, kami mungkin akan digabungkan beberapa pool supaya biaya operasionalnya tidak begitu tinggi," kata Megawati.
Selain memiliki utang kepada Bank BCA, Express juga memiliki utang dari penerbitan Obligasi I Tahun 2014 lalu sebesar Rp 1 triliun. Karena masalah likuiditas, mereka akhirnya gagal membayar bunga obligasi yakni kupon ke-15 yang jatuh tempo 26 Maret 2018 dan kupon ke-16 yang jatuh tempo pada 22 Juni 2018, masing-masing Rp 23 miliar.
Meski begitu, pada hari ini, Express menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk meminta persetujuan dari pemegang obligasi agar utang tersebut dapat direstrukturisasi melalui dua skema. Pemegang saham pun menyetujui dua skema tersebut.
Skema pertama dengan konversi nilai pokok obligasi sebesar Rp 400 miliar menjadi saham emiten. Kedua, melakukan konversi obligasi tanpa bunga sebesar Rp 600 miliar dengan tanggal jatuh tempo pada 31 desember 2020. Pokok obligasi ini diamortasi setiap tiga bulan sesuai dengan jumlah hasil penjualan jaminan berupa tanah dan kendaraan bermotor.
(Baca pula: Express Dapat Restu Restrukturisasi Utang Obligasi Rp 1 Triliun)