BTPN: Summit Global dan Sumitomo Mitsui Itu Entitas Berbeda

Aria W. Yudhistira
20 Februari 2015, 18:27
Katadata
KATADATA
Sumitomo Corporation Group menambah kepemilikan sahamnya di BTPN melalui anak perusahaannya Summit Global Capital Management B.V.

KATADATA ? PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) menyangkal adanya hubungan antara Summit Global Capital Management B.V dengan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC).

?Sepanjang sepengetahuan kami tidak ada keterkaitan di antara Summit Global dan SMBC,? kata Sekretaris Perusahaan BTPN Anika Faisal melalui kepada Katadata, Jumat (20/2).

Pernyataan Anika tersebut membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa kepemilikan saham Sumitomo yang bertambah, yakni dari SMBC dan Summit Global. Padahal, meski sama-sama bernama Sumitomo, antara SMBC dengan Sumitomo Corporation Group merupakan entitas yang berbeda.

?Perseroan telah melaporkan transaksi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),? tutur Anika. (Baca: Saham BTPN Meroket Setelah Sumitomo Tambah Kepemilikan)

Seperti diberitakan, Sumitomo Corporation Group menambah kepemilikan sahamnya di BTPN melalui anak perusahaannya Summit Global Capital Management B.V.

Summit Global mengakuisisi 17,5 persen saham BTPN dari tangan Texas Pacific Group (TPG) Nusantara S.a.r.l. senilai Rp 5,9 triliun.

Dengan transaksi ini, saham Sumitomo Corporation Group di BTPN meningkat menjadi 20 persen. Seperti dikutip dari laman resminya, Sumitomo Corporation Group adalah konglomerasi asal Jepang yang bergerak di berbagai sektor industri, meliputi industri logam, transportasi dan konstruksi, infrastruktur, media, energi, serta perdagangan.

Sementara, pemegang saham terbesar BTPN saat ini adalah Sumitomo Mitsui Banking Corporation yang memiliki 40 persen saham. SMBC ini merupakan anak usaha Sumitomo Mitsui Financial Group, salah satu perusahaan investasi di Jepang.  

(Baca: Kepemilikan Saham Sumitomo di BTPN Bertambah)

Dengan perbedaan entitas tersebut, maka BTPN terhindar dari regulasi yang membatasi kepemilikan asing atas perbankan nasional maksimal 40 persen, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.

Reporter: Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...