RUPST Setuju bank bjb Beri Dividen 2021 Sebesar Rp1,042 Triliun
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (bank bjb) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2021 di Grand Ballroom Trans Luxury Hotel Bandung, Rabu 30 Maret 2022.
Kegiatan RUPST bank bjb ini dihadiri oleh seluruh kepala daerah provinsi/kabupaten/kota se-Jawa Barat dan Banten atau kuasanya serta para pemegang saham publik.
RUPST tersebut memberikan persetujuan atas laporan tahunan direksi termasuk pengesahan laporan keuangan bank bjb dan laporan pelaksanaan tugas pengawasan dewan komisaris untuk tahun buku 2021.
Dengan agenda tersebut, RUPST juga sekaligus memberikan pelepasan atau pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun buku 2021.
Agenda lainnya adalah penetapan penggunaan laba bersih perseroan, termasuk pembagian dividen untuk tahun buku 2021, yakni sebesar Rp1,042 triliun atau sebesar Rp99,11per lembar saham. Angka tersebut setara dengan 51,77 persen dari laba bersih yang berhasil dibukukan oleh bank bjb tahun buku 2021.
RUPST telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada bank bjb dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan praktik tata kelola yang baik untuk mengatur tata cara pembayaran dividen 2021.
Selain itu, dilakukan pula penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan bank bjb tahun buku 2022. Dilanjutkan dengan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perseroan, persetujuan dan pengkinian rencana aksi (recovery plan) perseroan, laporan rencana aksi korporasi perseroan, perubahan anggaran dasar perseroan.
Sesuai dengan keputusan RUPST, maka susunan anggota dewan Komisaris dan Direksi bank bjb sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris utama Independen | Farid Rahman |
Komisaris | Muhadi |
Komisaris | Setiawan Wangsaatmaja* |
Komisaris Independen | Fahlino F. Sjuib |
Komisaris Independen | Diding Sakri* |
Komisaris Independen | Tubagus Raditya Indrajaya* |
*terhitung sejak ditutupnya rapat ini dan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Direksi