BEI Luncurkan Papan Pemantauan Khusus Hybrid Kuartal I 2023
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan papan pemantauan khusus hybrid dengan metode periodic call auction untuk masa transisi. Papan tersebut ditargetkan terbit kuartal pertama tahun ini.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan bahwa kriteria untuk metode perdagangan hybrid periodic call auction, yaitu batas bawah harga 10% dan terdapat dua sesi dalam satu hari.
Tujuan dari diterapkannya pemantauan khusus hybrid adalah untuk memberikan waktu pada para pelaku pasar modal untuk mempelajari sistem perdagangan
“Timeline-nya yang akan kita terapkan akan hybrid dulu untuk memberi waktu pada seluruh stakeholder untuk bisa mempersiapkan. Karena kita tahu ini adalah hal yang sangat baru untuk sistem perdagangan kita,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/1).
Dalam dokumen yang diterima Katadata.co.id, setelah melakukan transisi perdagangan hybrid, pada Juli 2023 mendatang akan dilaksanakan metode perdagangan full call auction. Adapun dalam metode full call auction, terdapat lima sesi dalam satu hari dengan batas bawah harga 10% dengan batas bawah harga Rp 1.
“Untuk mengikuti mekanisme baru ini jadi akan kita lakukan secara bertahap,” lanjut Jeffrey.
Sebelumnya Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy mengatakan bahwa papan pemantauan khusus masih dalam proses diskusi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Irvan juga mengatakan BEI memang melakukan pengembangan papan pemantauan khusus sebagai bentuk proteksi terhadap investor. Papan pengembangan ini ada notasi khusus dan BEI dapat melakukan suspensi perdagangan saham jika diperlukan.
Beberapa tujuan dari pengembangan papan pemantauan khusus ini, misalnya manajer investasi yang dilarang bertransaksi di pasar negosiasi memiliki kesempatan untuk melakukan transaksi di pasar reguler pada papan pemantauan khusus karena harga saham Rp 50.
Lalu bisa meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan khususnya saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan di harga Rp 50.
Untuk saham-saham yang diperdagangkan dengan metode continuous auction batasan harga terendah yaitu Rp 50 dengan memberlakukan auto rejection 10%. Sementara saham-saham dengan metode perdagangan call auction maka batas bawah harga saham adalah Rp 1 per lembar.
Adapun, tahap satu implementasi daftar efek dalam pemantauan khusus telah diluncurkan pada 19 Juli 2021. Saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan nomor II S akan masuk ke dalam daftar efek dalam pemantauan khusus dan diperdagangkan secara continuous auction dengan parameter yang berbeda.