Waskita Beton Target Suspensi Saham Dibuka Minggu Depan

 Zahwa Madjid
15 Maret 2023, 17:20
Waskita Beton Target Suspensi Saham Dibuka Minggu Depan
Waskita Beton
PT Waskita Beton Precast Tbk (WTON)

Emiten konstruksi PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memperkirakan penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi akan dibuka mulai pekan depan. Hal ini seiring progres restrukturisasi keuangan perusahaan yang berjalan lancar.

Director of Finance & Risk Management WSBP, Asep Mudzakir, mengatakan pada 15 Februari 2023 lalu, WSBP telah mendapatkan restrukturisasi dari para pemegang obligasi untuk melaksanakan konversi instrumen sesuai dengan ketentuan restrukturisasi dalam perjanjian perdamaian. 

Selain itu, Asep pun menjelaskan bahwa WSBP menargetkan proses konversi utang vendor menjadi saham dapat diselesaikan pada akhir triwulan II tahun ini.  Total utang vendor yang akan dikonversi menjadi saham sekitar Rp 1,52 triliun. 

“Sementara itu sekitar Rp 690 miliar akan diselesaikan dengan kas perusahaan secara bertahap mulai akhir Maret ini,” kata Asep, dalam paparan publik di Jakarta, Rabu (15/3). 

Asep menjelaskan, nilai utang yang dikonversi menjadi ekuitas tersebut akan ditentukan berdasarkan harga pasar menggunakan metode Volume Weighted Average Price (VWAP) 45 hari.

“Perhitungan VWAP 45 hari akan dimulai setelah suspensi saham dicabut,” kata Asep.

Adapun, untuk opsi pendanaan WSBP ke depannya perseroan akan menargetkan pada proyek-proyek dengan sistem progress payment atau pembayaran di muka. Dengan demikian, perseroan berharap pendapatan dari proyek-proyek tersebut dapat menopang secara operasional.

“Maka dari itu sekarang pangsa pasar kami adalah proyek-proyek pemerintah dan BUMN. Harapannya  dengan skema yg lebih likuid secara operasional dapat menopang terutama menunjang pengerjaan proyek sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Asep.

Sebagai informasi, saham WSBP disuspensi karena adanya gagal bayar atau default pembayaran kupon obligasi PUB I Tahap II pada 28 Januari 2022. Default pembayaran membuat WSBP masuk ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor: 497/Pdt.

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...