OJK Keluarkan 10 Peraturan Perdagangan Bursa Karbon, Cek Ketentuannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon, Kamis (7/9). Peraturan tersebut tertuang melalui Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023.
Demi menindaklanjuti ketentuan perdagangan Bursa Karbon, mulai dari tata cara penyelenggaraan perdagangan, operasional, pengendalian internal, hingga persyaratan dan tata cara perizinan, OJK juga meluncurkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023.
Adapun 10 pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 adalah sebagai berikut:
- Lingkup unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon.
- Permodalan penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan penyelenggara Bursa Karbon.
- Persyaratan pemegang saham penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon pemegang saham.
- Persyaratan anggota direksi dan anggota dewan komisaris penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
- Penilaian kemampuan dan kepatutan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan Komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon pemegang saham, calon anggota direksi, dan calon anggota dewan komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.
- Operasional dan pengendalian internal, mengatur kewajiban penyelenggara Bursa Karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan unit karbon serta pengendalian internal penyelenggara Bursa Karbon.
- Tata cara permohonan perizinan penyelenggara Bursa Karbon, mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha penyelenggara Bursa Karbon
- Peraturan dan anggaran dasar penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan, serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon dan setiap perubahannya
- Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara Bursa Karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara Bursa Karbon.
- Laporan penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.
Lebih lanjut dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon, maka diharapkan dapat menjadi landasan hukum, serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara Bursa Karbon.
Baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara Bursa Karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara Bursa Karbon.