Korban Pialang Rugi Miliaran, Ombudsman Sentil Bappebti dan Mendag

Nur Hana Putri Nabila
10 Januari 2024, 18:20
Korban Pialang Rugi Rp 8 Miliar, Ombudsman Sentil Bappebti dan Mendag
Katadata/Hana
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Tujuh orang korban perusahaan pialang melapor ke Ombudsman terkait dugaan penipuan atas perdagangan produk berjangka komoditi hari ini, Rabu (10/1). Mereka berharap bahwa uang mereka dapat 100% kembali. Adapun kerugian secara total 15 korban atas dugaan kasus pialang tersebut mencapai Rp 8 miliar. 

Atas dasar itu, Ombudsman sentil kinerja Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Menteri Perdagangan (Mendag).

Salah satu korban nasabah pialang PT Best Profit Future Pekan Baru, Indra Justian mengatakan bahwa dirinya telah ditipu oleh perusahaan tersebut hingga uangnya raib sebesar Rp 1,8 miliar dalam dua minggu.

Awalnya ia tertarik untuk menaruh investasi di perusahaan tersebut, sebab perusahaan menjamin keamanan dana 100% dan dapat dicairkan dalam hanya 24 jam. Selain itu, kata Indra, perusahaan itu disebut memiliki lisensi resmi dari Bappebti. Serta jika pun ada kerugian dari transaksi tersebut tak lebih dari 5%. 

Ia dipaksa melakukan transfer uang terlebih dahulu oleh pihak PT Best Profit Future, kemudian dilakukan registrasi dan baru dijelaskan risiko - risikonya. Namun kenyataannya transaksi dilayani oleh tenaga pemasar yang tidak mempunyai lisensi resmi dari Bappebti.

Indra mengatakan pernah melaporkan perusahaan tersebut ke Bappebti beberapa kali, akan tetapi hanya dijatuhkan sanksi administrasi.

“Janjinya dalam waktu 21 hari mereka beres. Bappebti hanya memberikan sanksi administarsi, tanpa ada kejelasan lagi bagaimana uang kita yang berada di situ,” kata Indra kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (10/1). 

Korban lainnya Rija Amperianto mengatakan total kerugiannya mencapai Rp 520 juta dari penipuan PT Rifan Financindo Berjangka. Ia juga menyebut telah menyampaikan surat ke kepala Bappebti agar bisa memproses dan evaluasi kasusnya. Ironisnya, kata Rija, pialang merupakan perusahaan resmi terdaftar.

“Kami sampai tempat pengaduan terakhir (Ombudsman). Kami sudah tidak tahu lagi mau kemana mengadu. Masa iya mau sewa preman,” ucap Rija.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika turut buka suara. Yeka menyebut, ada 15 korban yang telah ditangani di Ombudsman pada 2023 lalu. Hingga Januari 2024, korban bertambah tiga orang yang ditangani sehingga total korban mencapai 18 orang. 

Selain itu, Yeka menegaskan Bappebti telah melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB). Di antaranya penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Yeka juga mengatakan akan menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ke Bappebti pada 31 Januari 2024. 

Terkait berlarutnya proses pengajuan IUBB ini menimbulkan kerugian. Tak hanya itu, ia mengatakan berlarutnya proses IUBB menjadi bukti lambannya pelayanan birokrasi yang dilaksanakan oleh Bappebti.

Ia mengatakan Bappebti selaku pihak yang memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik menimbulkan kerugian secara materiil dan immateriil bagi pelapor. 

Yeka mengatakan selama ini terdapat banyak masalah, tetapi ketua Bappebti tak membela pelapor yang menjadi korban. Sebaliknya justru kelihatannya Bappebti melindungi para perusahaan pialang berjangka komoditas. Yeka menegaskan pelayanan tata kelola di Bappebti buruk sebab tak mau terima pelapor.

“Tidak layak tuh ketua duduk di singgasana Bappebti, bubarkan sajaa karena tidak kompeten,” ucap Yeka.

Selain kepada kepala Bappebti, Ombudsman juga memberikan dua tindakan korektif kepada Mendag. Hal itu kementerian melakukan pengawasan terkait kinerja terlapor dalam tata kelola penyelenggaraan Izin Usaha Bursa Berjangka dan Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto, sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Ia juga meminta agar Mendag juga melakukan pembinaan terhadap terlapor, dalam hal ini Bappebti, sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Saya juga berharap Menteri Perdagangan juga aware terhadap masalah ini. Jangan tutup mata. Jangan terlalu sibuk kampanye sehingga lupa terhadap tugas dan kesehariannya. Jangan terlalu sibuk kampanye, lupa urus rakyat,” kata Yeka.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...