Diakuisisi MUFG, Mandala Finance Catat Transaksi Crossing Rp 7 Triliun

Nur Hana Putri Nabila
14 Maret 2024, 10:13
Diakuisisi MUFG, Mandala Finance Catat Transaksi Crossing Rp 7 Triliun
MUFG
MUFG mengakuisisi saham Mandala Multifinance
Button AI Summarize

Bank raksasa Jepang, Mitsubishi UFJ Financial Group atau MUFG Bank resmi menjadi pemegang saham pengendali baru usai mengakuisisi perusahaan pembiayaan PT Mandala Mutifinance Tbk (MFIN). 

MUFG Bank membeli sebanyak  2.136.038.600 lembar saham pada sesi pertama, Rabu (13/3) pagi kemarin. Dari jumlah tersebut, MUFG Bank memperoleh 1.871.038.600 saham MFIN, yang setara dengan 70,6% dari total saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan pembiayaan tersebut, dengan nilai sekitar Rp 6,16 triliun. Dengan demikian, MUFG Bank resmi menjadi pemegang saham pengendali (PSP) Mandala Multifinance.

Selain itu, MUFG juga menggandeng unit usahanya PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) dalam aksi korporasi ini. ADMF membeli 265 juta saham MFIN, yang mencakup 10% dari total saham dengan nilai sekitar Rp 873,7 miliar.

“Nilai transaksi tidak melebihi 20% dari ekuitas perseroan. Sehingga, transaksi tidak termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,” tulis Andreas Kurniawan, Head of Corporate Secretary Regulatory dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (13/3). 

Sebelumnya, Mandala Finance (MFIN) mencatatkan transaksi tutup sendiri atau crossing saham sebesar Rp 7,04 triliun di pasar negosiasi kemarin, Senin (13/3) siang. Berdasarkan data di aplikasi trading yang dilihat Katadata, transaksi crossing pada saham MFIN terjadi pada harga Rp 3.297 per saham atau di atas harga pasar reguler MFIN saat ini.  

Broker yang memfasilitasi transaksi ini adalah Mandiri Sekuritas dengan kode CC, sebagai pembeli atas 21 juta lot saham MFIN. Sedangkan, broker yang menjual adalah Sucor Sekuritas dengan kode AZ.

Akuisisi MFIN seharusnya rampung pada akhir tahun lalu. Namun harus mundur menjadi pada semester pertama 2024 sebab belum mendapatkan persetujuan OJK.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...