OCBC Indonesia Bakal Beli Kembali Saham Pascamerger dengan Commonwealth

Nur Hana Putri Nabila
6 Agustus 2024, 18:07
PT Bank OCBC Indonesia Tbk (NISP) akan membeli kembali (buyback) saham dengan harga Rp 1.230 per saham.
Katadata
PT Bank OCBC Indonesia Tbk (NISP) akan membeli kembali (buyback) saham dengan harga Rp 1.230 per saham.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

PT Bank OCBC Indonesia Tbk (NISP) akan membeli kembali (buyback) saham perusahaan dengan harga Rp 1.230 per saham. Aksi korporasi ini dilakukan setelah perusahaan mendapatkan restu dari pemegang saham untuk melaksanakan merger dengan PT Bank Commonwealth (PTBC).

OCBC mendapatkan persetujuan merger dengan PTBC dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jumat (2/8).  Pembelian kembali saham itu dilakukan untuk mengambil alih saham milik para pemegang saham NISP yang tidak setuju merger tersebut dilakukan. 

 Perseroan menetapkan harga pembelian kembali saham berdasarkan harga rata-rata penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam 90 hari kalender terakhir sebelum tanggal pengumuman perubahan atau tambahan informasi terkait ringkasan rancangan penggabungan. Tanggal acuan untuk pengumuman perubahan atau tambahan informasi tersebut adalah 31 Juli 2024.

Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, NISP memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk meminta agar sahamnya dibeli kembali oleh perseroan. Pemegang saham yang dapat mengajukan permohonan pembelian saham harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Nama pemegang saham tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB, yaitu satu hari kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan.
  2. Pemegang saham telah memberikan suara tidak setuju dalam RUPSLB terhadap mata acara persetujuan rencana merger.
  3. Pemegang saham harus menyampaikan formulir pernyataan kehendak untuk menjual saham (Formulir Pernyataan Menjual Saham) beserta dokumen bukti kepemilikan yang sah dan bukti yang cukup bahwa penggabungan tersebut merugikan pemegang saham atau Perseroan, selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB pada 9 Agustus 2024.

Adapun dokumen pendukung yang dimaksud adalah dokumen atau data atau informasi tertulis yang sah, asli, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Formulir Pernyataan Menjual Saham yang telah ditandatangani dan dilengkapi dengan dokumen pendukung harus disampaikan kepada PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh perseroan. Dokumen tersebut bisa juga disampaikan kepada NISP melalui sekretaris perusahaan. Informasi lengkap mengenai tata cara penyampaian formulir dan dokumen pendukung dapat dibaca dalam Formulir Pernyataan Menjual Saham.

“Apabila terdapat pemohon yang meminta sahamnya dibeli oleh perseroan, namun tidak memenuhi syarat di atas, maka Pemohon tersebut tidak berhak untuk meminta sahamnya dibeli oleh perseroan,” demikian tertulis dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (6/8). 

Dengan demikian, perkiraan tanggal pembayaran pelaksanaan pembelian kembali saham akan dilaksanakan pada 6 September 2024 atau tanggal lain tunduk pada  tanggal efektif penggabungan.

Pada penutupan perdagangan Selasa (6/8), harga saham NISP turun 0,78% ke level Rp 1.275 per saham. 

 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...