OJK: Pelaku Lain yang Terlibat Gratifikasi di BEI Harus Ditindak

Patricia Yashinta Desy Abigail
6 September 2024, 18:00
Ketua OJK Mahendra Siregar buka suara terkait pemecatan lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diduga terlibat gratifikasi IPO.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pandangannya dalam Risk and Governance Summit 2023 di Jakarta.
Button AI Summarize

Ketua Otoritas Jasa Keuanga (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait pemecatan lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diduga terlibat gratifikasi pencatatan saham atau initial public offering (IPO).

Keputusan tegas ini tidak berhenti sampai di sana, ia menekankan tidak ada yang boleh dikecualikan atau dilindungi pihak lain maupun pejabat bursa yang terlibat dalam kasus ini.

"Ini menunjukkan tidak ada tempat yang merusak integritas bursa yang memicu resiko sangat besar dan kami akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk mendalami ini," kata Mahendra kepada media dalam RDKB OJK, Jumat (5/9).

Mahendra juga meminta agar bursa melaksanakan pendalaman untuk menindak lanjuti permasalahan ini termasuk kemungkinan pihak-pihak laiin yang terlibat.

"Apabila terdapat calon emiten yang terlibat, ini merupakan suatu pelanggaran yang tidak dapat diterima dan tidak dapat dikecualikan sebab mempengaruhi integritas pasar modal," jelasnya.

Ia menegaskan jika perbaikan transpasrasi harus dilakukan. Serta menaikkan pengawasan. Mahendra berjanji apabila ada hal yang tidak tepat maka akan disampaikan secara terbuka, tidak terkecuali jika menyangkut ranah bursa.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, membenarkan bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan bursa. Oleh sebab itu, BEI telah melakukan tindakan disiplin sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku.

Menurut surat yang diterima oleh ruang wartawan BEI, praktik gratifikasi ini melibatkan beberapa emiten yang saat ini sahamnya telah tercatat di bursa. Selain itu, imbalan uang yang diterima oleh para oknum berkisar antara ratusan juta hingga satu miliar rupiah untuk setiap emiten. 

Lebih jauh, dalam pemeriksaan ditemukan bahwa para oknum tersebut diduga membentuk perusahaan jasa penasihat secara terorganisir. Dari perusahaan ini, terakumulasi dana sekitar Rp 20 miliar. Kasus ini mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi yang serius di BEI dan saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...